Kamis, 26 Agustus 2010

Purnawirawan TNI/Polri Usul Amendemen

Wednesday, 25 August 2010
JAKARTA (SINDO)—Forum Komunikasi purnawirawan TNI/Polri prihatin terhadap kondisi masyarakat yang semakin menjauh dari cita-cita para pendiri bangsa.

Mereka menganggap bahwa saat ini nilai gotong-royong kian menipis dan digantikan dengan nilai liberalisme dan individualisme. Karena itu, para purnawirawan mengusulkan kembali amendemen UUD 1945. “Kita sudah 65 tahun merdeka, rakyat belum menikmati arti merdeka. Rakyat semakin menderita, semakin miskin dan semakin jauh dari cita-cita mereka,”kata Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Syaiful Sulun saat beraudiensi dengan Pimpinan MPR di Jakarta kemarin. Beberapa tokoh dari purnawirawan TNI/Polri yang hadir antara lain Try Soetrisno,Surjadi Soedirdja, Kiki Syahnakri, Soebijakto Tjakrawardaya dan Syaiful Sulun.

Mereka ditemui oleh Ketua MPR Taufik Kiemas dan dua Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan Melani Leimina Suharli. Selain Syaiful, satu per satu purnawirawan juga menyampaikan unek-unek seputar kemiskinan, mengkritik koalisi partai, sistem ekonomi yang cenderung neoliberal, dan sebagainya.Sementara pemerintah dinilai lamban dan ragu dalam mengatasi berbagai persoalan seperti dalam masalah ledakan tabung gas dan masalah dengan Malaysia. Sementara itu, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan, amendemen terhadap UUD 1945 harus dievaluasi karena batang tubuh dan isi sudah tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Untuk itu, lanjut Try,pihaknya meminta Ketua MPR Taufik Kiemas dan jajarannya tegas dan tidak terus mengikuti arahan yang tidak jelas. MPR harus kembali ke jati dirinya dengan mendorong untuk dikembalikannya MPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili semua kalangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ketua MPR Taufik Kiemas mengatakan, MPR berjalan dan menjalankan fungsinya berdasarkan UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD,dan DPRD (MD3).Di luar itu, MPR tidak akan gegabah melangkah karena bisa dinilai melanggar konstitusi.

Terhadap desakan agar mendorong dilakukannya amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tinggi negara, pihaknya menampung wacana dan desakan tersebut untuk kemudian dibahas secara lebih luas dan melibatkan semua komponen bangsa. (rahmat sahid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog