Rabu, 20 Januari 2010

Herman Sarens Digiring ke Pomdam Jaya

Setelah dilakukan pengepungan oleh POM TNI terhadap rumah Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro di Tangerang Selatan, akhirnya ia dibawa ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Dibawanya Herman Sarens terkait proses hukum dugaan penyalahgunaan wewenang yang bersangkutan saat masih aktif sebagai anggota TN!.
Kepala BadanPembinaan Hukum Mabes TNI Laksamana Muda Hendri Williem di Jakarta, Selasa (19/1)' kemarin mengatakan, keberadaan Herman Sarens di Pomdam.Jaya hanya untuk.mematangkan kembali rangkaian proses hukum yang dijalaninya terkait dugaan penguasaan aset TNI secara ilegal. "Saat ini kami hanya menunggu proses persidangan karena seluruh berkas perkara sudah selesai. Tetapi jadwal persidangannya masih kami susun Iagi," katanya. ' •. .
Proses penangkapan Herman Sarens oleh personel Pomdam Jaya pada Senin lalu dilaksanakan atas permintaan Oditurad Militer Tinggi II Jakarta sebagai upaya terakhir proses hukum terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyaIahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan semasa aktif sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI.

Sebelum pelaksanaan penangkapan, telah ditempuh upaya pemanggilan oleh Oditurad Militer sebanyak tiga kali berturut-turut mulai 21 Januari 2009 agar yang bersangkutan menghadap dipersidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang akan dilangsungkan pada 29 Januari 2009.Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Februari agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang akan berlangsung 3 Maret 2009.
Pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009, agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang direncanakan berlangsung 12 Maret 2009. Namun ketiga panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Herman Sarens tanpa penjelasan resmi, sehingga hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menetapkan dan memerintahkan Oditurad Militer II Jakarta untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya pemanggilan paksa. Permasalahan hukum yang terkait dengan Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi yang terletak di Jl. Warung Buncit, Raya No.301, Jaksel.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN), sehingga TNI berkewajiban untuk mengamankannya.
Bukan Politik
Sementara itu, Mabes TNI menyatakan pemanggilan paksa terhadap Brigjen TNI (Purri) Herman Sarens Sudiro tidak bernuansa politik. "Apalagi dikaitkan dengan upaya pengalihan isu oleh pihak tertentu dari kasus Bank Century. Jauh api dari panggang," kata juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen di Jakarta, kemarin.

Sagom Tamboen menekankan, TNI kini bersikap netral, jauh dari kepentingan politik pihak mana pun. "Apa yang terjadi di Senayan (sidang Pansus Angket Century-red) sama sekali tidak terkait dengan kasus Bapak Herman Sarens. meski beliau sebagai mantan pejabat TNI sangat dekat dengan sejumlah pejabat negara, dan pejabat TNI," katanya.
TNI, kata Sagom, semata-mata ingin agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens semasa menjabat sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI dapat segera dituntaskan.

Permasalahan hokum yang terkait dengan Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi yang terletak di JL Warung Buncit Raya No.301, Jaksel. Aset tanah tersebut merupakan hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai Pusat Kegiatan Olahraga, karena terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens. "Semasa aktif di militer sebagai Komandan Korps Markas , Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens tidak pernah mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Agraria (kini Badan Pertanahan Nasional/BPN), tetapi berupaya menguasai tanah tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Sagom.

Sementara itu, Herman Sarens membantah telah melakukan penggelapan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No . 301•, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku membeli tanah itu dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang dengan harga sebesar Rp 10 juta sewaktu menjadi Asisten Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967. (ant)
Sumber Bali Post.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog