Rabu, 20 Januari 2010

Keppres Revitalisasi Industri Pertahanan di Setneg

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengemukakan, keputusan presiden (keppres) revitalisasi industri pertahanan nasional dan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) telah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Selanjutnya untuk proses finalisasasi sepenuhnya ada diSetneg/Setkab," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/1) kemarin. Purnomo mengatakan, dengan keppres atau perpres maka pelaksanaan revitalisasi industri pertahanan nasional akan semakin optimal dilaksanakan.
Ia mengakui, meski telah ada nota kesepahaman antara pemerintah, pelaku industri pertahanan nasional dan perbankan untuk memberdayakan industri pertahanan nasional, namun itu belum optimal.
Purnomo menambahkan, selain keppres revitalisasi industri pertahanan nasional,keppres untuk pembangunan Pusat Pasukan Pemelihara .
Perdamaian PBB dilndonesia, dan tunjangan khusus bagi prajurit di perbatasan juga telah diserahkan ke Setneg. Seluruh keppres terkait program seratus hari sektor pertahanan, telah diserahkan ke Setneg sesuai batas akhir yang ditetapkan yakni 15 Januari 2010," ungkap Menhan.
Dalam program 100 hari pertama sektor pertahanan, pemerintah menetapkan beberapa hal seperti revitalisasi industri pertahanan, pengamanan wilayah perbatasan dan operasi militer selain perang, termasuk keikutsertaan Indonesia dalam setiap misi
perdamaian PBB. (ant)
sumber Bali Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog