Jakarta (Bali Post) -
Dua hal penting di sampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberi pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (25/1) kemarin. Pe rtama, soal pemakzulan.Presiden menyatakan parlemen jangan berpikir melakukan pemakzulan terhadap dirinya. Kedua, Presiden menegaskan tentang kebijakan pemerintah tentang penyelesaian kasus Bank Century.
Apa yang disampaikan Presiden mengesankan apa yang diputuskan KKSK ketika itu sudah sesuai dengan kondisinya. Bahkan, apa yang disampaikannya mengisyaratkannya apa yang diilakukan Boediono dan Srimulyani merupakan hal yag tepat. Mari kita berfikir jernih, kembali pada konteksnya pada waktu itu. Jangan berfikir pada konteks Januari 2010, ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali meminta Parlemen untuk tidak berfikir tentang upaya pemakzulan dirinya terkait mengahangatnya kasus Bank Century. Dalam sistem presidensial, yang kita anut sesuai UUD’1945 Amandemen Presiden tidak bisa bubarkan parlemen, DPD, maupun MPR, katanya.
Oleh karena itu, lanjut Presiden, Parlemen jangan berfikir setiap saat dapat melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau pemerintahan dalam kultur mosi tidak percaya.
Kepala negara menekankan aturan tentang pemakzulan sudah sangat jelas yakni jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi dan menerima suap, serta melakukan perbuatan tercela. Itu sudah sangat jelas di dalam undang-undang. Aturannya jelas bukan pasal karet yang bisa dibawa kesana kemari, katanya (KMB3).
Dua hal penting di sampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberi pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (25/1) kemarin. Pe rtama, soal pemakzulan.Presiden menyatakan parlemen jangan berpikir melakukan pemakzulan terhadap dirinya. Kedua, Presiden menegaskan tentang kebijakan pemerintah tentang penyelesaian kasus Bank Century.
Apa yang disampaikan Presiden mengesankan apa yang diputuskan KKSK ketika itu sudah sesuai dengan kondisinya. Bahkan, apa yang disampaikannya mengisyaratkannya apa yang diilakukan Boediono dan Srimulyani merupakan hal yag tepat. Mari kita berfikir jernih, kembali pada konteksnya pada waktu itu. Jangan berfikir pada konteks Januari 2010, ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali meminta Parlemen untuk tidak berfikir tentang upaya pemakzulan dirinya terkait mengahangatnya kasus Bank Century. Dalam sistem presidensial, yang kita anut sesuai UUD’1945 Amandemen Presiden tidak bisa bubarkan parlemen, DPD, maupun MPR, katanya.
Oleh karena itu, lanjut Presiden, Parlemen jangan berfikir setiap saat dapat melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau pemerintahan dalam kultur mosi tidak percaya.
Kepala negara menekankan aturan tentang pemakzulan sudah sangat jelas yakni jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi dan menerima suap, serta melakukan perbuatan tercela. Itu sudah sangat jelas di dalam undang-undang. Aturannya jelas bukan pasal karet yang bisa dibawa kesana kemari, katanya (KMB3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar