Presiden SBY menyatakan kalau kebijakan pemerintah dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century tidak dapat dipidanakan. Namun KPK berpendapat lain, jika kebijakan itu ada unsure niat jahat maka bisa dipidana.
JAKARTA, Nusa Bali
Penyelesaian skandal Bank Century semakin memanas. Belakangan para petinggi negara terlibat silang pendapat soal kemungkinan bisa dipidanakan atau tidak para pengambil kebijakan pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Pasalnya. unsure pidana dalam kebijakan Bank Century ini dapat berdampak pada pemakzulan (pelengseran) Wapres Boediono yang dinilai bertanggungjawab saat menjabat Gubernur BI. Bahkan, silang pendapat sudah menyerempet pucuk pimpinan, yakni Presiden SBY.
Presiden SBY menyatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak bisa dipidanakan. Narnun bagi KPK, kebijakan itu bisa dipidanakan bila dalarn pembuatan kebijakan itu dilatari niat jahat dengan melakukan suatu perbuatan melawan hukum untuk kepentingan tertentu.
"Ada juga yang bisa dipidana bila memang (dalam pembuatan kebijakan) bisa dibuktikan adanya niat jahat," ujar Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/1 ).
Hal itu dijelaskan Tumpak menjawab pertanyaan anggota Komisi, III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding yang menanyakan apakah suatu kebijakan bisa dipidanakan. Dicontohkan Tumpak, khususnya yang terkait korupsi, suatu kebijakan bisa dipidanakan bila kebijakan itu dibuat dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi .
Mendapatkan penjelasan itu, Syarifuddin pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Tumnpak apakah artinya kebijakan bailout Bank Century juga bisa dipidanakan.
Mendengar pertanyaan itu Tumpak pun kembali pada jawaban yang berulang-ulang kali disampaikannya dalam RDP. "Kalau itu belum bisa kami sampaikan, karena ini masih dalam penyelidikan," singkat Tumpak.
Sebelumnya, dalam sambutan di Rapim TNI, Presiden SBY mengatakan, kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century Rp 6,7 triliun oleh pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Saya mengatakan the real policy dalam artian yang saya sampaikan tadi tentu tidak mungkin dipidanakan, tetapi kalau implementasi dari policy itu ada hukum yang dilanggar nah disitu harus jelas. Jadi mari kita jelas," tutur Presiden dilansir detikcom.
Sebab, menurut Presiden, jika setiap kebijakan bisa dipidanakan akan membuat para kepala daerah dan perwira militer takut dalam membuat keputusan. SBY mencontohkan, dirinya bertemu dengan ratusan Bupati di Madiun, Jawa Timur pada Rakernas Apkasi. Dalam pertemuan tersebut, tutur SBY, para Bupati mengeluhkan bagaimana mereka bisa mengeluarkan suatu kebijakan jika kebijakan itu nanti membuat para 'Pembuat kebijakan selalu berurusan dengan penegak hukum.
Dalam beberapa hari belakangan, Presiden memang kerap berbicara kasus Century setelah muncul wacana pemakzulan yang sedang dirancang oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, saat berbicara di depan 58 perwira TNI pun, SBY sempat curhat soal Century. Kencangnya isu politik terkait Bank Century, membuat Presiden SBY memanfaatkan momen tersebut untuk curhat ke para perwira tinggi dalam Rapimnas TNI.
Dalam pengarahannya di Rapimnas TNI, di Cilangkap, Jakarta, Senin (25/1), SBY mengatakan, ada 3 isu yang saat ini sedang memanas. Pertama adalah kasus Bank Century. kedua FTA dan ketiga sistem dari kabinet presidensial sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan. "Saya menyampaikan seperti ini supaya para perwira tahu. Karena pemahaman perwira terhadap 3 isu ini sangat penting," ujarnya.
Bahkan Presiden meminta para perwira TNJ agar tidak hanya mendengar Pansus Century tapi juga gali informasi yang lain. "Untuk memahami apa yang terjadi dengan Bank Century kita harus melihat konteks melihat circumstances melihat keadaan waktu itu seperti apa. Jangan membayangkan seperti sekarang bulan Januari 2010, ketika pansus DPR sedang bekerja," imbuh SBY.
SBY pun mengajak, para perwira TNI itu untuk melihat peristiwa dikeluarkannya kebijakan dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century pada akhir 2008. Ia juga meminta agar membaca kembali suratkabar-suratkabar. Majalah-majalah, statement dari banyak pihak di negeri ini.
"Para pengamat, para ekonom, para politisi, anggota DPR dan sebagainya, simak kembali. putar kembali rekaman-rekaman televisi, talk show, statement. putar kembali rekaman global termasuk Asia termasuk Indonesia pada bulan-bulan itu," imbuh SBY.
Ia mengatakan, hal itu penting agar masyarakat rnemiliki pemahaman yang sama. Yakni what was going on in Indonesia at the end of 2008. "Yang akhirnya negara saya katakan negara dalam hal ini pemerintah yang kebetulan mendapatkan kewenangan untuk bekerja adalah menteri keuangan dengan jajarannya dan kemudian BI yang juga mendapatkan kewenangan dan amanah undang-undang dengan tatanan dan mekanisme yang telah diatur dengan undang-undang,'" tandas SBY. @l
JAKARTA, Nusa Bali
Penyelesaian skandal Bank Century semakin memanas. Belakangan para petinggi negara terlibat silang pendapat soal kemungkinan bisa dipidanakan atau tidak para pengambil kebijakan pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Pasalnya. unsure pidana dalam kebijakan Bank Century ini dapat berdampak pada pemakzulan (pelengseran) Wapres Boediono yang dinilai bertanggungjawab saat menjabat Gubernur BI. Bahkan, silang pendapat sudah menyerempet pucuk pimpinan, yakni Presiden SBY.
Presiden SBY menyatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak bisa dipidanakan. Narnun bagi KPK, kebijakan itu bisa dipidanakan bila dalarn pembuatan kebijakan itu dilatari niat jahat dengan melakukan suatu perbuatan melawan hukum untuk kepentingan tertentu.
"Ada juga yang bisa dipidana bila memang (dalam pembuatan kebijakan) bisa dibuktikan adanya niat jahat," ujar Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/1 ).
Hal itu dijelaskan Tumpak menjawab pertanyaan anggota Komisi, III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding yang menanyakan apakah suatu kebijakan bisa dipidanakan. Dicontohkan Tumpak, khususnya yang terkait korupsi, suatu kebijakan bisa dipidanakan bila kebijakan itu dibuat dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi .
Mendapatkan penjelasan itu, Syarifuddin pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Tumnpak apakah artinya kebijakan bailout Bank Century juga bisa dipidanakan.
Mendengar pertanyaan itu Tumpak pun kembali pada jawaban yang berulang-ulang kali disampaikannya dalam RDP. "Kalau itu belum bisa kami sampaikan, karena ini masih dalam penyelidikan," singkat Tumpak.
Sebelumnya, dalam sambutan di Rapim TNI, Presiden SBY mengatakan, kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century Rp 6,7 triliun oleh pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Saya mengatakan the real policy dalam artian yang saya sampaikan tadi tentu tidak mungkin dipidanakan, tetapi kalau implementasi dari policy itu ada hukum yang dilanggar nah disitu harus jelas. Jadi mari kita jelas," tutur Presiden dilansir detikcom.
Sebab, menurut Presiden, jika setiap kebijakan bisa dipidanakan akan membuat para kepala daerah dan perwira militer takut dalam membuat keputusan. SBY mencontohkan, dirinya bertemu dengan ratusan Bupati di Madiun, Jawa Timur pada Rakernas Apkasi. Dalam pertemuan tersebut, tutur SBY, para Bupati mengeluhkan bagaimana mereka bisa mengeluarkan suatu kebijakan jika kebijakan itu nanti membuat para 'Pembuat kebijakan selalu berurusan dengan penegak hukum.
Dalam beberapa hari belakangan, Presiden memang kerap berbicara kasus Century setelah muncul wacana pemakzulan yang sedang dirancang oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, saat berbicara di depan 58 perwira TNI pun, SBY sempat curhat soal Century. Kencangnya isu politik terkait Bank Century, membuat Presiden SBY memanfaatkan momen tersebut untuk curhat ke para perwira tinggi dalam Rapimnas TNI.
Dalam pengarahannya di Rapimnas TNI, di Cilangkap, Jakarta, Senin (25/1), SBY mengatakan, ada 3 isu yang saat ini sedang memanas. Pertama adalah kasus Bank Century. kedua FTA dan ketiga sistem dari kabinet presidensial sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan. "Saya menyampaikan seperti ini supaya para perwira tahu. Karena pemahaman perwira terhadap 3 isu ini sangat penting," ujarnya.
Bahkan Presiden meminta para perwira TNJ agar tidak hanya mendengar Pansus Century tapi juga gali informasi yang lain. "Untuk memahami apa yang terjadi dengan Bank Century kita harus melihat konteks melihat circumstances melihat keadaan waktu itu seperti apa. Jangan membayangkan seperti sekarang bulan Januari 2010, ketika pansus DPR sedang bekerja," imbuh SBY.
SBY pun mengajak, para perwira TNI itu untuk melihat peristiwa dikeluarkannya kebijakan dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century pada akhir 2008. Ia juga meminta agar membaca kembali suratkabar-suratkabar. Majalah-majalah, statement dari banyak pihak di negeri ini.
"Para pengamat, para ekonom, para politisi, anggota DPR dan sebagainya, simak kembali. putar kembali rekaman-rekaman televisi, talk show, statement. putar kembali rekaman global termasuk Asia termasuk Indonesia pada bulan-bulan itu," imbuh SBY.
Ia mengatakan, hal itu penting agar masyarakat rnemiliki pemahaman yang sama. Yakni what was going on in Indonesia at the end of 2008. "Yang akhirnya negara saya katakan negara dalam hal ini pemerintah yang kebetulan mendapatkan kewenangan untuk bekerja adalah menteri keuangan dengan jajarannya dan kemudian BI yang juga mendapatkan kewenangan dan amanah undang-undang dengan tatanan dan mekanisme yang telah diatur dengan undang-undang,'" tandas SBY. @l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar