Sabtu, 23 Januari 2010

Permenhan Aset TNI Keluar Februari

Jumat, 22 Januari 2010 19:48 WIB
Penulis : Dinny Mutiah

-->JAKARTA--MI: Banyaknya aset negara di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan yang bermasalah mendorong pemerintah menerbitkan kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk permenhan dan dikeluarkan bulan depan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Letjen Sjafrie Sjamsuddin di Jakarta, Jumat (22/1). "Pada masa kepemimpinan Pak Juwono, kita sudah merancang suatu peraturan menteri pertahanan dalam hal ini aset negara yang digunakan untuk rumah dinas yang diteruskan menhan baru. Dan, Insya Allah permen akan keluar Februari," ujar Sjafrie. Regulasi tersebut, sambung dia, akan mengatur tata cara perlakuan aset negara. Ia menegaskan bahwa aset negara yang dipakai oleh prajurit tidak boleh diperlakukan seperti miliknya sendiri. Alasannya, keberadaan aset negara di lingkungan TNI untuk kepentingan kontinuitas TNI sendiri. "Kalau angkatan satu pensiun akan diteruskan ke angkatan berikutnya. Kalau setiap kita tinggalkan, asetnya harus ada, bahkan lebih banyak dari sekarang karena kebutuhan dari satu generasi lain akan semakin banyak. Jadi, tidak sembarangan kita melepas aset," jelasnya.

KEMENTERIAN PERTAHANAN JUGA AKAN RAMPINGKAN STRUKTUR ORGANISASINYA

Jakarta, 22/1/2010 (Kominfo Newsroom) - Kementerian Pertahanan akan melakukan perampingan struktur organisasi dari lima direktorat jenderal menjadi tiga Direktorat Jenderal dan satu badan yang dinamakan badan sarana pertahanan, dan perampingan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertahanan dan UU TNI. “Organisasi kementerian pertahanan yang sekarang kita kerjakan itu dasarnya adalah UU Pertahanan Keamanan no 20 tahun 1982.

Walaupun sudah dimodifikasi peraturan menterinya tapi UU yang digunakan masih sama, sehingga tuntutan organisasi ini mengharuskan kita menyesuaikan dengan basis UU Pertahanan Negara nomo 3 tahun 2002," kata Wakil Menhan Sjafrie Samsuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Sjafrie, aplikasinya akan diadakan efisiensi dan penyederhanaan yaitu satu direktorat jenderal yang berurusan dengan anggaran yang disebut ditjen rencana pertahanan. Kemudian satu ditjen yang berurusan dengan strategi pertahanan negara secara keseluruhan. Sebagaimana diketahui bahwa pertahanan negara terdiri dari pertahanan militer dan non militer. Kemudian, ada ditjen yang mengurusi manajemen dan administrasi komponen utama, yaitu TNI, satu ditjen yang mengurusi bela negara, yaitu komponen cadangan dan pendukung yang dinamakan Ditjen Pothan. Semula Kuathan dan Ranahan.

Ditjen Kuathan dan Ranahan akan disederhanakan dalam satu Badan khusus yang berkaitan dengan pengadaan alutsista dalam rangka pembangunan kekuatan pertahanan dengan menggunakan fasilitas Kredit Ekspor dan fasilitas anggaran yang dinamakan Badan Sarana Pertahanan.
Sementara terkait dengan struktur organisasi TNI, menurut Sjafrie, akan dipertajam tugasnya yang dihadapkan kepada dua hal, yaitu untuk memikul beban tugas operasi militer dan operasi militer selain perang.

"Cuma yang menonjol di situ adalah adanya efisiensi untuk struktur organisasi perkoperasian.dihubungkan dengan bahwa kita sudah melakukan penyempurnaan organisasi untuk menindaklanjuti amanat UU TNI, yaitu peraturan presiden yang mengendalikan bisnis TNI," katanya. Sehingga perkoperasian itu dilakukan oleh semua warga negara karena koperasi itu bisa jadi hak warga negara dan dilakukan juga oleh TNI, tapi tidak dalam struktur organisasi TNI. Artinya organisasi koperasi tidak merupakan bagian dari pembinaan personil tapi bagian pembinaan TNI diluar organisasi. Sebelumnya lima unit Ditjen, yaitu Ditjen Strategi Pertahanan, Perencanaan Pertahanan, Potensi Pertahanan, Kekuatan Pertahanan, dan Sarana Pertahanan, menjadi Ditjen Pertahanan, Ditjen Perencanaan Pertahanan, Dirjen Potensi Pertahanan dan Badan (Yr/ toeb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog