Rabu, 20 Januari 2010

Perpanjangan Pensiun PNS Masih Dikaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menyatakan pihaknya sampai saat ini masih mengkaji adanya usulan untuk Memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Pengkajian masalah ini dilakukan dengan lintas departemen terkait, seperti Departemen Keuangant Bappenas, Depdagri .dan instansi lainnya.

EE Mangindaan memahami usulan memperpanjang BUP masih dalam taraf yang wajar dan logis seperti halnya yang dilakukan oleh instansi TNl dan Poiri. " Usulan untuk memperpanjang masa pensiun bagi PI\IS itu masuk akal seperti TNI dan Polri yakni 58 tahun," ujar Mangindaan kepada wartawan seusai acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Nasional ( DPKN) di kantor Menpan, Jakarta, Selasa (19/1).

Namun penetapan itu tentunya perlu diperhitungkan secara matang rnengingat keterbatasan anggaran, sebab jumlah PNS jutaan orang. Sementara TNI dan Polri masih ratusan ribu," ucapnya
Dalam hal ini, Menpan menyatakan bahwa pihaknya harus memiliki argumen yang kuat dan logis untuk membicarakan usulan tersebut dengan instansi lain agar disetujui perpanjangan BUP tersebut.
"Dalam memutuskan itu, harus ada argumen yang kuat karena ini menyangkut masalah anggaran. Dikatakan, belurn terealisasinya usulan BUP PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun merupakan salah Satu tugas bagi pengurus Korpri yang baru untuk menyelesaikan. "Dan kami sebagai Penasehat tetap akan membantunya untuk bisa diwujudkan, pungkasnya. (yud/jpnn) sumber internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog