Rabu, 26 May 2010
JAKARTA, Timex--Sengketa perbatasan di daerah masih terus terjadi. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat sebanyak 846 sengketa perbatasan yang belum terselesaikan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Saut Situmorang menyebutkan, dari 946 sengketa lahan, 100 diantaranya telah tuntas. Dikatakan, dari 100 segmen batas yang telah selesai tersebut meliputi sengketa segmen batas daerah di empat provinsi dan 81 kabupaten/kota.Saut mengatakan diperlukan penyelesaian penegasan batas daerah yang cepat dan paralel secara nasional terhadap 846 segmen batas yang belum terselesaikan.Saut mengungkapkan, Kemdagri sedang berupaya untuk menyelesaikan sekitar 763 segmen batas antar daerah pada 2010-2014. "Kebutuhan alokasi anggaran untuk penyelesaian persoalan segmen batas tersebut mencapai Rp 641,5 miliar. Sementara, sisanya sebanyak 83 segmen batas akan diselesaikan pada 2015," jelas Saut kepada wartawan di Jakarta akhir pekan lalu.
JAKARTA, Timex--Sengketa perbatasan di daerah masih terus terjadi. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat sebanyak 846 sengketa perbatasan yang belum terselesaikan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Saut Situmorang menyebutkan, dari 946 sengketa lahan, 100 diantaranya telah tuntas. Dikatakan, dari 100 segmen batas yang telah selesai tersebut meliputi sengketa segmen batas daerah di empat provinsi dan 81 kabupaten/kota.Saut mengatakan diperlukan penyelesaian penegasan batas daerah yang cepat dan paralel secara nasional terhadap 846 segmen batas yang belum terselesaikan.Saut mengungkapkan, Kemdagri sedang berupaya untuk menyelesaikan sekitar 763 segmen batas antar daerah pada 2010-2014. "Kebutuhan alokasi anggaran untuk penyelesaian persoalan segmen batas tersebut mencapai Rp 641,5 miliar. Sementara, sisanya sebanyak 83 segmen batas akan diselesaikan pada 2015," jelas Saut kepada wartawan di Jakarta akhir pekan lalu.
Menurutnya, percepatan penegasan segmen batas antar daerah berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan masyarakat. Antara lain, mencegah terjadinya konflik batas daerah yang dapat menimbulkan korban harta, benda dan jiwa serta ekonomi biaya tinggi, serta tercatatnya kode wilayah administrasi pemerintahan.Selain itu percepatan penyelesaian sengketa perbatasan akan mendukung pengoptimalan fungsi pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta terlaksananya penyaluran dana perimbangan (DAK dan Dana Bagi Hasil) yang tidak menimbulkan konflik. Untuk mendorong partisipasi daerah, lanjut Saut, Kemdagri mendorong peran gubernur dalam memfasilitasi penyelesaian segmen batas antar kabupaten/kota di wilayahnya.
Sebelumnya, senator NTT, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Emanuel Babu Eha dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan persoalan perbatasan darat antara Indonesia-Timor Leste di Timor Barat-NTT. Eman Babu Eha menyebutkan, hingga kini sejumlah masalah di wilayah perbatasan RI-RDTL belum tuntas, salah satu diantaranya adalah belum tuntasnya penyelesaian lima titik di wilayah perbatasan NTT (Indonesia)-Timor Leste.
Titik-titik itu, kata Babu Eha adalah Subina Suni (Desa Inbate), Pistana (Desa Naibaban dan Desa Sunkaen), Tubu Banat (Desa Nailulat dan Desa Tubu), Nunpol/Fautben (Desa Haumeni Ana), Oelnasi (Desa Manusasi) serta Desa Oepoli (Perbatasan Citrana, Kabupaten Kupang dan Oecusi-Distrik RDTL). "Titik-titik yang masih bermasalah ini karena belum ada kesepakatan batas antar kedua negara. Masing-masing pihak mengklaim sebagai wilayahnya. Hal ini berpotensi konflik," katanya. (aln/fmc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar