Kamis, 20 Mei 2010 21:53 WITA
SAMARINDA – Sebanyak 316 keping kayu ulin ilegal berukuran panjang dua meter yang diseludupkan ke Samarinda, berhasil digagalkan dua anggota Intel Korem 091 Aji Surya Natakesuma, Rabu (19/5), pukul 03.00. Kayu itu diangkut mobil penumpang Kijang LGX nopol KT 1995 DL.
SAMARINDA – Sebanyak 316 keping kayu ulin ilegal berukuran panjang dua meter yang diseludupkan ke Samarinda, berhasil digagalkan dua anggota Intel Korem 091 Aji Surya Natakesuma, Rabu (19/5), pukul 03.00. Kayu itu diangkut mobil penumpang Kijang LGX nopol KT 1995 DL.
Terungkap kasus ini setelah anggota TNI berpangkat Sersan Mayor mencurigai adanya mobil yang melintas di jalan dengan muatan berat. Mobil itu kemudian diberhentikan lalu dicek. Dan ternyata benar, kayu ulin dibawa dalam mobil penumpang itu tidak memiliki dokumen lengkap. Kasus ini kini dilimpahkan ke Poltabes Samarinda.
Seorang sopir mobil membawa kayu tersebut, Yunus Setiawan turut diamankan untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan kayu ilegal. Pelaku bersama mobil serta kayu lalu diamankan ke Poltabes Samarinda. Pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf H dan F Jo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan."Benar, ada kasus ilegal logging terungkap dari anggota TNI kini dilimpahkan ke Poltabes Samarinda. Kasus ini kini sedang proses penyidikan," kata salah satu anggota polisi yang menyelidiki kasus ini.
Pantauan Tribun, kayu yang coba diseludupkan diletakan tersusun dalam mobil yang telah dilepas kursi penumpang bagian belakangnya. Selintas, tampak dari luar, tidak terlihat mobil berwarna hijau ini membawa kayu. Namun, setelah dibuka, kayu itu tertumpuk penuh di dalam mobil yang kini diamankan di wisma Poltabes Samarinda, Kamis (20/5). (min)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar