Thursday, 20 May 2010
JAKARTA(SI) – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan jenis-jenis informasi yang dilarang dibuka ke publik. Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, informasi- informasi yang dilarang untuk dibuka tersebut terkait sistem pertahanan dan keamanan negara. “Informasi-informasi tersebut jika dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” tegas Djoko di Jakarta kemarin. Informasi yang dikecualikan tersebut, ujarnya, terkait infrastruktur pertahanan pada kerawanan Sistem Komunikasi Strategi Pertahanan (Siskomstrahan), Sistem Dukungan Strategi Pertahanan (Sisdukstrahan), serta Pusat Pemandu dan Pengendalian Operasi Militer (Opsmil).
JAKARTA(SI) – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan jenis-jenis informasi yang dilarang dibuka ke publik. Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, informasi- informasi yang dilarang untuk dibuka tersebut terkait sistem pertahanan dan keamanan negara. “Informasi-informasi tersebut jika dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” tegas Djoko di Jakarta kemarin. Informasi yang dikecualikan tersebut, ujarnya, terkait infrastruktur pertahanan pada kerawanan Sistem Komunikasi Strategi Pertahanan (Siskomstrahan), Sistem Dukungan Strategi Pertahanan (Sisdukstrahan), serta Pusat Pemandu dan Pengendalian Operasi Militer (Opsmil).
TNI juga menggolongkan Gelar Operasi Militer pada Rencana Operasi Militer (Renopsmil),Komando Pengendalian Operasi Militer (Kodalopsmil), gelar taktis opsmil, tahapan dan waktu gelar taktis opsmil, titik-titik rawan gelar militer dan kemampuan,kerawanan, lokasi serta analisis kondisi fisik dan moral musuh sebagai informasi yang rawan untuk dibuka. “Selain itu,ada juga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja, dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer,” tandasnya.
Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, informasi yang dikecualikan tersebut masih terbuka kemungkinan untuk dipublikasikan. Namun dengan syarat,dalam pengujian terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi. ”Kalau dalam uji ternyata informasi dikecualikan tersebut harus dibuka demi kepentingan publik yang lebih luas, maka harus dibuka,”tandasnya. (pasti liberti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar