Sabtu, 29/05/2010 13:42 WIB
Harry Purwanto – detikSurabaya
Lumajang - Spesialis perampokan sarang walet dibekuk jajaran Reskrim Polres Lumajang. Para pelaku pencurian ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum TNI AD.Ketiga pelaku yakni, Fajar Adi Saputra (30) Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung ditangkap di Buduran Sidoarjo, Imam Damiri (30) dan Muhammad Tamiyis (27) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian ditangkap di rumahnya masing-masing."Pencuri sarang walet yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasirian dikoordinir oleh Oknum TNI AD," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar, pada wartawan di Mapolres Lumajang. Komplotan pencuri sarang walet ini beraksi di 3 tempat. 1 TKP di rumah walet Desa Kalibendo milik H, Muhammad Suyoto, Kecamatan Pasirian. Sedangkan, dua kali aksi lainnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian milik H. Hosen.
Harry Purwanto – detikSurabaya
Lumajang - Spesialis perampokan sarang walet dibekuk jajaran Reskrim Polres Lumajang. Para pelaku pencurian ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum TNI AD.Ketiga pelaku yakni, Fajar Adi Saputra (30) Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung ditangkap di Buduran Sidoarjo, Imam Damiri (30) dan Muhammad Tamiyis (27) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian ditangkap di rumahnya masing-masing."Pencuri sarang walet yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasirian dikoordinir oleh Oknum TNI AD," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar, pada wartawan di Mapolres Lumajang. Komplotan pencuri sarang walet ini beraksi di 3 tempat. 1 TKP di rumah walet Desa Kalibendo milik H, Muhammad Suyoto, Kecamatan Pasirian. Sedangkan, dua kali aksi lainnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian milik H. Hosen.
"Komplotan mereka 6 orang, kami masih mengejar NG dan SP. Sedangkan oknum TNI AD insial AL juga masih diburu," ungkap Kusmindar. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan linggis untuk merusak pintuk gerbang rumah sarang walet. Sedangkan untuk mengambil sarang walet menggunakan stik dari besi.
"Setiap selesai beraksi mereka berpencar untuk menghindari kejaran petugas, beruntung hasil olah TKP dan sidik jari pelaku. Ternyata mereka residivis sehingga gampang untuk mengungkapnya," jelas kusmindar. Akibar perbuatanya, kini 3 pelaku dijebloskan dalam pengapnya sel Mapolres Lumajang. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Anacaman kurungan 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar