Sabtu, 8 Mei 2010 - 01:03 wib
MEDAN – (Okezone) Seorang oknum TNI Angkatan Darat, Pratu MS terpaksa harus menerima putusan dipecat dari kemiliteran, karena terbukti menganiaya pacarnya. Hal ini terungkap dalam persidangan militer di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/5/2010) sore. "Terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan sangat sadis terhadap seorang wanita, Elvina Simanjuntak yang merupakan pacarnya sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Oditur Militer Letkol P Nainggolan dalam persidangan tersebut.
MEDAN – (Okezone) Seorang oknum TNI Angkatan Darat, Pratu MS terpaksa harus menerima putusan dipecat dari kemiliteran, karena terbukti menganiaya pacarnya. Hal ini terungkap dalam persidangan militer di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/5/2010) sore. "Terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan sangat sadis terhadap seorang wanita, Elvina Simanjuntak yang merupakan pacarnya sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Oditur Militer Letkol P Nainggolan dalam persidangan tersebut.
Pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan menilai perbuatan terdakwa dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menilai terdakwa tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Oleh karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan putusan bahwa terdakwa dipecat dari kemiliteran. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi satu tahun penjara.
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi saat terdakwa berpacaran dengan korban Elvina Simanjuntak selama 2007 hingga 2008. Dalam hubungan asmara tersebut, terdakwa juga telah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Saat itu, terdakwa berjanji akan menikahi korban. Terdakwa menuruti kemauan korban, asal permasalahan tersebut tidak sampai pada atasannya.
Kemudian, sesuai dengan janjinya, terdakwa membawa korban menghadap atasan untuk izin menikah. Namun, dalam perjalanan menuju markas, terdakwa yang memboncengi korban berhenti di tengah kebun sawit dan turun dari sepeda motor. Kemudian, ia meminta korban jongkok di jalan. Karena tidak curiga apa pun, korban pun jongkok. Namun tanpa diduga, tiba-tiba terdakwa mengambil batu dan langsung memukuli pundak korban dengan batu tersebut.
Korban pun merintih kesakitan dan memohon jangan dipukuli lagi.Korban hanya bisa pasrah atas perbuatan terdakwa. Tidak hanya memukul, tetapi terdakwa juga mengancam korban agar tidak melaporkan permasalahan mereka kepada atasannya. Terdakwa juga meminta korban untuk tidak memaksa menikahinya lagi. Karena terdakwa mengaku tidak bersedia menikah dengan korban, namun akan menikah dengan gadis lain.Setelah kejadian tersebut, korban kemudian malah melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Sebelumnya, dia terlebih dahulu memeriksakan diri ke Rumah Sakit Kodam I/Bukit Barisan untuk dibuatkan visum.(ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar