Rabu, 12 Mei 2010

Korban TNI Divonis 8 Tahun di Malaysia

Selasa, 11 Mei 2010 19:30 WIB
ilustrasi
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia, Selasa (11/5/2010), menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara ditambah cambuk rotan 10 kali kepada warga Aceh, Irfan Puteh (35), karena tertangkap membawa ganja seberat 889 gram.

Hukuman itu dijatuhkan hakim pengadilan Shah Alam, Badariah Sahamid, terhitung sejak ditangkap pada 25 Februari 2005. Dengan keputusan itu, Irfan bebas dari hukuman mati.

Sebelumnya, dia diancam hukuman mati karena memiliki ganja lebih dari 250 gram, tetapi jaksa penuntut Zainal Azwar Kamaruddin kemudian mengganti pasal tuduhannya dari Pasal 39 B menjadi Pasal 39 A.
Menurut dakwaan di pengadilan, Irfan bekerja sebagai sopir taksi sejak tahun 2000. Terdakwa ditangkap polisi saat membawa taksi berikut ganja seberat 889 gram terbungkus koran yang ditaruh di dekat kakinya.

Ia ditangkap di jalan raya Taman Kota Cheras, Selangor, pada 25 Februari 2005. Hakim tidak memberikan hukuman gantung sampai mati kepada warga Aceh itu karena mempertimbangkan permohonan pembela terdakwa, Gurubachan Singh Johal.

Disebutkan, Irfan terpaksa mencari makan ke Malaysia karena bapaknya dibunuh Tentara Nasional Indonesia. Ia pun diceraikan istrinya ketika awal persidangan kasus ini. Dua anaknya kini dirawat ibunya yang berusia 70 tahun di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog