Senin, 10 Mei 2010, 16:06 WIB
VIVAnews - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi menegaskan, pengawasan TNI terhadap praja IPDN sebatas memberikan asuhan kedisplinan dan supervisi pengamanan.
Sehingga, tidak bisa dikatakan tewasnya mantan praja IPDN Nikson Faranatae akibat longgarnya pengamanan kampus meski sudah diawasi oleh TNI. "TNI diperlukan hanya sebatas memberikan pengasuhan dan supervisi pengamanan saja," ujar Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi menjawab pertanyaan wartawan terkait pengamanan kampus.
Apalagi, praja Nikson Farantae diketahui sudah dipecat dari IPDN sejak 2007 karena melanggar displin kampus. Sedangkan TNI masuk wilayah IPDN Oktober 2009.Diketahui, selama ini TNI yang menjadi pengasuh di IPDN berjumlah 50 orang. 30 orang ditempatkan di kampus Jatinangor, 6 orang di kampus Riau, 6 orang di kampus Sumatera Barat, 4 orang di kampus Makassar dan 4 orang di kampus Menado.
Mereka tidak melatih menembak atau fisik secara militer, mereka melatih disiplin selama 24 jam, dengan tujuan tidak ada lagi pelanggaran. Selain itu, pengasuh juga tidak boleh memberikan hukuman apapun beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh praja. Dalam hal ini pengasuh hanya melaporkan ke komisi kode etik dan lalu ditindaklanjuti oleh pihak IPDN. Nyoman menambahkan, para pengasuh tersebut merupakan anggota TNI yang masih aktif. Rata-rata mereka berasal dari Pusdik dengan pangkat bintara pelatih. "Ini kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta bantuan dengan surat kemudian dari TNI menugaskan tenaga yang siap profesional," kata Nyoman.
Lebih jauh Nyoman mengatakan, meski dipegang TNI, standar pengasuhan praja tetap mengikuti sistem. Nyoman mengatakan, pihaknya hanya sebatas memanfaatkan disiplin TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar