Selasa, 4 Mei 2010 21:10 WIB
BANDA ACEH, POS KUPANG.Com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (4/5/2010), memvonis bebas terdakwa Briptu Yasir Arafat. Majelis berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah menembak mati seorang anggota TNI. Menurut majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin itu, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 359.
KUHP tentang kelalaian sehingga orang lain meninggal dunia seperti tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa Nur Albar menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya, anggota Samapta Polda Aceh itu bersalah menembak mati Serka Ismail Lopa, yang bertugas di Koramil Ulee Kareng, Banda Aceh.
Oknum TNI itu ditembak tidak jauh dari rumahnya di Desa Cot Lamkeuweuh, Banda Aceh, pada 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30. Terdakwa menembak karena perilaku korban mencurigakan. Menurut majelis hakim, penembakan itu dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai polisi. Saat itu, terdakwa pun mencurigai bahwa korban membawa minuman keras. Ia juga sudah memerintahkan korban untuk menyerahkan diri.
"(Namun) korban tetap tidak menggubrisnya, bahkan mencoba kabur dengan mobil hingga nyaris menabrak terdakwa. Lalu terdakwa berusaha mengejar dan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim. Karena korban tetap mencoba kabur, terdakwa akhirnya berniat menembak ban belakang mobil korban. Akan tetapi, tembakan itu mengenai kaca pintu belakang hingga akhirnya korban tertembak di leher belakang.
Dari fakta persidangan, kata majelis hakim, korban terbukti membawa minuman keras sehingga terdakwa sebagai anggota polisi harus bertindak. Minuman keras sebanyak tiga karung ini juga dihadirkan ke persidangan sebagai barang bukti Sebelum mengambil keputusan, kata dia, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, yakni terdakwa tidak bermaksud menembak mati korban dan juga sempat membantu membawanya ke rumah sakit. Dalam putusannya, majelis memerintahkan JPU agar memusnahkan barang bukti minuman keras milik korban dan mengembalikan pistol yang digunakan terdakwa ke Polda Aceh dan pakaian korban yang penuh bercak darah. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. (kompas.com).
BANDA ACEH, POS KUPANG.Com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (4/5/2010), memvonis bebas terdakwa Briptu Yasir Arafat. Majelis berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah menembak mati seorang anggota TNI. Menurut majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin itu, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 359.
KUHP tentang kelalaian sehingga orang lain meninggal dunia seperti tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa Nur Albar menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya, anggota Samapta Polda Aceh itu bersalah menembak mati Serka Ismail Lopa, yang bertugas di Koramil Ulee Kareng, Banda Aceh.
Oknum TNI itu ditembak tidak jauh dari rumahnya di Desa Cot Lamkeuweuh, Banda Aceh, pada 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30. Terdakwa menembak karena perilaku korban mencurigakan. Menurut majelis hakim, penembakan itu dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai polisi. Saat itu, terdakwa pun mencurigai bahwa korban membawa minuman keras. Ia juga sudah memerintahkan korban untuk menyerahkan diri.
"(Namun) korban tetap tidak menggubrisnya, bahkan mencoba kabur dengan mobil hingga nyaris menabrak terdakwa. Lalu terdakwa berusaha mengejar dan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim. Karena korban tetap mencoba kabur, terdakwa akhirnya berniat menembak ban belakang mobil korban. Akan tetapi, tembakan itu mengenai kaca pintu belakang hingga akhirnya korban tertembak di leher belakang.
Dari fakta persidangan, kata majelis hakim, korban terbukti membawa minuman keras sehingga terdakwa sebagai anggota polisi harus bertindak. Minuman keras sebanyak tiga karung ini juga dihadirkan ke persidangan sebagai barang bukti Sebelum mengambil keputusan, kata dia, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, yakni terdakwa tidak bermaksud menembak mati korban dan juga sempat membantu membawanya ke rumah sakit. Dalam putusannya, majelis memerintahkan JPU agar memusnahkan barang bukti minuman keras milik korban dan mengembalikan pistol yang digunakan terdakwa ke Polda Aceh dan pakaian korban yang penuh bercak darah. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. (kompas.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar