Denpasar,NusaBali
Oknum TNI AU bernama Eri Suryanto, 33, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pada Sabtu (1/5) sekitar pukul 19.50 Wita, prajurit yang tinggal di kompleks TNI AU Dirgantara II nomor 60 Tuban, Kuta, ini tertangkap basah bawa shabu-shabu (SS). Dia ditangkap saat petugas berada di depan Art Shop Coconut yang terletak di jalan Majapahit Nomor 66 Banjar Plasa kuta, Badung. Kini pasca tangkapan itu, kasusnya masih didalami lagi.
Dari informasi yang dihimpun sumber di kepolisian menyebutkan, penangkapan itu bermula dari oknum itu yang sudah dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Petugas kemudian mengintai oknum tentara itu saat berada di seputaran Kuta. Benar saja, pada Sabtu malam dia berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 plastik berisi SS seberat 0.5 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok yang dibawanya. “Saat kita tangkap kemarin, dia langsung mengaku kalau dirinya anggota TNI AU,” jelas sumber polisi yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan pada Senin (3/5) sore. Akhirnya demi alasan penyidikan, oknum yang asal desa Krogoan Kecamatan Sawangan Magelang, Jawa Tengah ini digelandang ke Mapolda Bali Jalan WR. Supratman Denpasar untuk ditindak lanjuti lagi. “Dia masih dalam pemeriksaan, untuk barangnya (Sabu-sabu, red) dari mana saat ini masih dalam penyidikan,” imbuhnya. Pun demikian apakah pelaku pemakai, ataukah pengedar, sumber tadi masih belum bias merincinya. “Masih diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi mengenai adanya penangkapan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra, masih belum mengecek ke petugas. “Coba nanti saya cek ya informasinya, saya masih di lapangan ini,” ujarnya
Sebelumnya, kasus narkoba yang melibatkan aparat juga menimpa seorang oknum polisi, Bripda Brahmana Bagus Lalang Buana (BBLB), anggota Samapta Polda Bali yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba dan ditahan di LP Kerobokan diduga mengendalikan peredaran narkoba di Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Itu terungkap setelah Dit Narkoba polda Bali bersama petugas keamanan dari LP Kerobokan mengamankan dua orang kurir shabu-shabu (SS) bernama Santoso, 19, dan safi’I, 30. Keduanya ditangkap membawa beberapa paket SS dan ratusan butir pil koplo saat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam LP. Keduanya mengakui kalau barang haram itu milik Bripda BBLB.
Oknum TNI AU bernama Eri Suryanto, 33, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pada Sabtu (1/5) sekitar pukul 19.50 Wita, prajurit yang tinggal di kompleks TNI AU Dirgantara II nomor 60 Tuban, Kuta, ini tertangkap basah bawa shabu-shabu (SS). Dia ditangkap saat petugas berada di depan Art Shop Coconut yang terletak di jalan Majapahit Nomor 66 Banjar Plasa kuta, Badung. Kini pasca tangkapan itu, kasusnya masih didalami lagi.
Dari informasi yang dihimpun sumber di kepolisian menyebutkan, penangkapan itu bermula dari oknum itu yang sudah dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Petugas kemudian mengintai oknum tentara itu saat berada di seputaran Kuta. Benar saja, pada Sabtu malam dia berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 plastik berisi SS seberat 0.5 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok yang dibawanya. “Saat kita tangkap kemarin, dia langsung mengaku kalau dirinya anggota TNI AU,” jelas sumber polisi yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan pada Senin (3/5) sore. Akhirnya demi alasan penyidikan, oknum yang asal desa Krogoan Kecamatan Sawangan Magelang, Jawa Tengah ini digelandang ke Mapolda Bali Jalan WR. Supratman Denpasar untuk ditindak lanjuti lagi. “Dia masih dalam pemeriksaan, untuk barangnya (Sabu-sabu, red) dari mana saat ini masih dalam penyidikan,” imbuhnya. Pun demikian apakah pelaku pemakai, ataukah pengedar, sumber tadi masih belum bias merincinya. “Masih diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi mengenai adanya penangkapan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra, masih belum mengecek ke petugas. “Coba nanti saya cek ya informasinya, saya masih di lapangan ini,” ujarnya
Sebelumnya, kasus narkoba yang melibatkan aparat juga menimpa seorang oknum polisi, Bripda Brahmana Bagus Lalang Buana (BBLB), anggota Samapta Polda Bali yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba dan ditahan di LP Kerobokan diduga mengendalikan peredaran narkoba di Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Itu terungkap setelah Dit Narkoba polda Bali bersama petugas keamanan dari LP Kerobokan mengamankan dua orang kurir shabu-shabu (SS) bernama Santoso, 19, dan safi’I, 30. Keduanya ditangkap membawa beberapa paket SS dan ratusan butir pil koplo saat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam LP. Keduanya mengakui kalau barang haram itu milik Bripda BBLB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar