Selasa, 12 Oktober 2010

8 Anggota Lantamal VI Dipecat Secara Tidak Terhormat

Laporan: Rudi
SENIN, 11 OKTOBER 2010 19:52 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Komando Armada RI Kawasan Timur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (AL) VI melakukan pemecatan terhadap delapan orang anggota Lantamal VI. Pemberhentia tersebut telah memiliki ketentuan dan kekuatan hukum sehingga sejak Senin (11/10) hari ini mereka bukan lagi sebagai anggota TNI AL.

Komandan Pangkalan Utama ( Dan Lantamal) VI Brigadir Jenderal (Brigjend) TNI (Mar) Chaidier Pattonnory, saat menggelar jumpa pers di markas Lantamal VI, kepada wartawan mengatakan kedelapan orang ini melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan di kedinasan. " Apa yang kami lakukan hari ini adalah konsekuensi dari perbuatan mereka. Sejak hari ini jika mereka melakukan tindakan kejahatan, maka ia sendiri yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, tidak ada lagi hubungannya dengan istitusi ini," jelas Chaidier.

Pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) kepada enam orang prajurit TNI, mereka adalah; Letda Laut (P) Abidin, Letda Laut (P) Arifin Slamet Rahayu, Kelasi Kepala (Klk) Musik (Mus) Pungut, Kelasi Kepala (Klk) Listrik Kapal (Lka)Armawan, Kelasi(Kls) Bahahari (Bah) Sutarno, Kelasi Kepala (klk) Mesin (Mes) Sudarsono.

Selain memecat enam prajurit, dua anggota PNS masing-masing dari anggota Disminpers Lantamal VI Pengda II/a Moh sabit dan anggota Dispotmar lantamal VI, Jurda TK.I I/b Asbar. Keduanya juga turut dipecat secara tidak terhormat.

Dan Lantamal menambahkan, adapun pelanggaran mereka bervariasi, yakni empat orang karena lari dari tanggungjawab atau tugas (Desersi), satu orang karena kasus menyimpan dan memiliki amunisi, satu orang karena melakukan perzinahan, serta dua lainnya meninggalkan tugas secara tidak syah dalam waktu lebih dari enam bulan.

Kadis Hukum Polisi Militer Al (POMAL), Mayor Laut Totok Sugiarto, menuturkan sebanyak 17 kasus masuk dalam persidangan militer. Delapan kasus sudah dinyatakan putus sedangkan sembilan kasus lainnya masih dalam tahap persidangan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog