Tribunnews.com - Senin, 11 Oktober 2010 17:47 WIB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, sekitar dua puluh orang anggota TNI AD berseragam lengkap dari Yonif 203 AK yang menumpangi sebuah truk tentara, mendatangi Kompleks Perumahan TNI di Jalan Otista III, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah yang dituju adalah rumah milik Almarhum Kolonel TNI (Purn) Sumarli di Blok G3 No 8, Komplek 11 RT 7/2. Mereka masuk ke halaman rumah dengan meloncati pagar dan merusak gembok pagar. Selain itu, mereka juga melakukan pembersihan dan memotong pepohonan di rumah itu.
Ketika hal itu terjadi, warga komplek tersebutpun langsung meneriaki aparat. Menurut salah seorang warga, Tinron, hal itu dikarenakan hingga saat ini Surat Ijin Penghunian (SIP) rumah milik Alm Kol Sumarli masih dipegang oleh anaknya, Hani. Walaupun demikian, ternyata petugas pengosongan dan penyegelan mampu menunjukan SIP dengan nomor 324-4/X/2010 atas nama Farouk Pakar yang ditandatangani Asisten Logistik Sudarti dari Kodam Jaya.
Peristiwa ini dinilai warga menyalahi perintah Kepala Staf TNI AD Jenderal George Toisutta yang menjamin tidak ada pengosongan maupun penggusuran rumah purnawirawan TNI. Jaminan ini diberikan pada acara silaturahim Purnawirawan TNI AD, 1 Oktober lalu. Melalui Surat Telegram KSAD Nomor ST/1409/2010, ketentuan BBB poin dua dikatakan bahwa pensiunan purnawirawan sebelum 2010 harus mengosongkan rumah dinasnya maksimal enam bulan sejak Surat Telegram dikeluarkan. Hal itu berarti, Alm Kolonel Sumarli yang pensiun sebelum 2010 masih memiliki waktu hingga Februari 2011.
Menurut, Ketua Umum Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara(FKPPN), Sumarto, berdasarkan PP nomor 40 tahun 1984 dan PP nomor 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara, keturunan purnawirawan diperbolehkan membeli rumah negara saat orang tua mereka sudah meninggal. Menurutnya warga Perumahan Prajurit TNI AD di Komplek Otista ini melalui FKPPN akan mengajukan protes dengan melampirkan bukti berupa foto-foto aksi pengosongan prajurit TNI AD yang datang hari ini kepada pihak terkait. "Kita akan protes agar aksi-aksi teror seperti ini tidak terulang lagi pada warga keluarga purnawiran di sini," ujarnya.
Menurut Kasipen khusus bidpen umum kodam jaya, Mayor Zaini, hal tersebut merupakan pembersihan belaka, dan memang tidak ada agenda penyegelan maupun pengosongan.
Penulis : Nurmulia_Rekso_P
Editor : prawiramaulana
Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, sekitar dua puluh orang anggota TNI AD berseragam lengkap dari Yonif 203 AK yang menumpangi sebuah truk tentara, mendatangi Kompleks Perumahan TNI di Jalan Otista III, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah yang dituju adalah rumah milik Almarhum Kolonel TNI (Purn) Sumarli di Blok G3 No 8, Komplek 11 RT 7/2. Mereka masuk ke halaman rumah dengan meloncati pagar dan merusak gembok pagar. Selain itu, mereka juga melakukan pembersihan dan memotong pepohonan di rumah itu.
Ketika hal itu terjadi, warga komplek tersebutpun langsung meneriaki aparat. Menurut salah seorang warga, Tinron, hal itu dikarenakan hingga saat ini Surat Ijin Penghunian (SIP) rumah milik Alm Kol Sumarli masih dipegang oleh anaknya, Hani. Walaupun demikian, ternyata petugas pengosongan dan penyegelan mampu menunjukan SIP dengan nomor 324-4/X/2010 atas nama Farouk Pakar yang ditandatangani Asisten Logistik Sudarti dari Kodam Jaya.
Peristiwa ini dinilai warga menyalahi perintah Kepala Staf TNI AD Jenderal George Toisutta yang menjamin tidak ada pengosongan maupun penggusuran rumah purnawirawan TNI. Jaminan ini diberikan pada acara silaturahim Purnawirawan TNI AD, 1 Oktober lalu. Melalui Surat Telegram KSAD Nomor ST/1409/2010, ketentuan BBB poin dua dikatakan bahwa pensiunan purnawirawan sebelum 2010 harus mengosongkan rumah dinasnya maksimal enam bulan sejak Surat Telegram dikeluarkan. Hal itu berarti, Alm Kolonel Sumarli yang pensiun sebelum 2010 masih memiliki waktu hingga Februari 2011.
Menurut, Ketua Umum Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara(FKPPN), Sumarto, berdasarkan PP nomor 40 tahun 1984 dan PP nomor 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara, keturunan purnawirawan diperbolehkan membeli rumah negara saat orang tua mereka sudah meninggal. Menurutnya warga Perumahan Prajurit TNI AD di Komplek Otista ini melalui FKPPN akan mengajukan protes dengan melampirkan bukti berupa foto-foto aksi pengosongan prajurit TNI AD yang datang hari ini kepada pihak terkait. "Kita akan protes agar aksi-aksi teror seperti ini tidak terulang lagi pada warga keluarga purnawiran di sini," ujarnya.
Menurut Kasipen khusus bidpen umum kodam jaya, Mayor Zaini, hal tersebut merupakan pembersihan belaka, dan memang tidak ada agenda penyegelan maupun pengosongan.
Penulis : Nurmulia_Rekso_P
Editor : prawiramaulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar