Kapal Rainbow Warrior milik organisasi pecinta lingkungan internasional Greenpeace. Kamis, 21 Oktober 2010 23:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Welang dan KRI Imam Bonjol menghalau Kapal Rainbow Warrior milik organisasi pencinta lingkungan Greenpeace Internasional yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Tindakan kedua kapal perang TNI AL menghalau Rainbow Warrior untuk menegakkan hukum di laut dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
"TNI AL melaksanakan hal yang sama terhadap kapal apapun yang tanpa izin memasuki perairan Indonesia," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aslizar Tanjung melalui siaran pers, Kamis (21/10).
Sebelumnya diberitakan, Rainbow Warrior akan merapat ke pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan bulan ini untuk menjalani misi lingkungan hidup. Namun, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pembatalan izin dan melarang kapal itu masuk ke Indonesia. Alasannya, ada ketidakcocokan antara sifat kunjungan yang sampaikan Greenpeace dengan jadwal mereka selama di sini.
Menurut Aslizar, Rainbow Warrior dihalau secara persuasif. Tindakan yang dilakukan oleh kedua kapal perang TNI AL kemarin merupakan tindakan tegas TNI AL dalam menjaga dan menegakkan kedaulatan Tanah Air. "Aksi ini diharapkan mempunyai efek penangkal (detterent effect) terhadap semua jenis kapal laut yang berusaha memasuki wilayah perairan RI secara ilegal," ujarnya. MAHARDIKA SATRIA HADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar