Jum'at, 29 Oktober 2010 , 23:29:00 WIB
RMOL. Catatan panjang kasus kekerasan di Papua sampai saat ini masih berlanjut. Harus kita akui, akar permasalahan tindak kekerasan yang berkepanjangan di Papua karena pihak OPM tidak rela Papua tetap dalam bingkai NKRI. Disisi lain, TNI dan Polri tidak memberi ruang bagi OPM untuk terus berjuang mencapai cita-citanya, memisahkan Papua dari NKRI.
Sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap perdamaian dan kesejahteraan rakyat Papua, kita harus mendesak pihak OPM untuk segera sadar dan menyerahkan senjatanya kepada aparat keamanan. Selain itu, agar Papua tidak terus dilanda konflik dan lepas dari NKRI seperti Timor Timur, maka Presiden selaku panglima tertinggi angkatan bersenjata, diharapkan segera mengeluarkan keputusan politik mengenai pengelolaan keamanan di Papua.
Keterlibatan dan pengerahan personil TNI merupakan kewenangan Presiden sesuai UU Pertahanan Negara. Termasuk perbantuan pasukan TNI ke Polri untuk misi operasi militer selain perang. Sementara kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu untuk segera melakukan respon cepat terhadap semakin buruknya kondisi keamanan di Papua. Sesuai kewenangannya dalam UU Pertahanan Negara, bahwa dalam keadaan damai, maka pemerintah daerah memegang kendali keamanan teritorialnya.
Harapan kita semua, hendaknya Pemerintah Papua dan segenap masyarakat Papua serta lebih khusus pihak OPM untuk segera sadar dan bahu membahu dengan aparat keamanan menjaga perdamaian di Papua, karena menjaga perdamaian adalah juga kepentingan yang lebih besar bagi kemanusiaan.
Syarifudin
RMOL. Catatan panjang kasus kekerasan di Papua sampai saat ini masih berlanjut. Harus kita akui, akar permasalahan tindak kekerasan yang berkepanjangan di Papua karena pihak OPM tidak rela Papua tetap dalam bingkai NKRI. Disisi lain, TNI dan Polri tidak memberi ruang bagi OPM untuk terus berjuang mencapai cita-citanya, memisahkan Papua dari NKRI.
Sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap perdamaian dan kesejahteraan rakyat Papua, kita harus mendesak pihak OPM untuk segera sadar dan menyerahkan senjatanya kepada aparat keamanan. Selain itu, agar Papua tidak terus dilanda konflik dan lepas dari NKRI seperti Timor Timur, maka Presiden selaku panglima tertinggi angkatan bersenjata, diharapkan segera mengeluarkan keputusan politik mengenai pengelolaan keamanan di Papua.
Keterlibatan dan pengerahan personil TNI merupakan kewenangan Presiden sesuai UU Pertahanan Negara. Termasuk perbantuan pasukan TNI ke Polri untuk misi operasi militer selain perang. Sementara kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu untuk segera melakukan respon cepat terhadap semakin buruknya kondisi keamanan di Papua. Sesuai kewenangannya dalam UU Pertahanan Negara, bahwa dalam keadaan damai, maka pemerintah daerah memegang kendali keamanan teritorialnya.
Harapan kita semua, hendaknya Pemerintah Papua dan segenap masyarakat Papua serta lebih khusus pihak OPM untuk segera sadar dan bahu membahu dengan aparat keamanan menjaga perdamaian di Papua, karena menjaga perdamaian adalah juga kepentingan yang lebih besar bagi kemanusiaan.
Syarifudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar