Sabtu, 30 Oktober 2010

Oknum TNI AD Otaki Pembobolan Mobil Milik Rent Car

Jumat, 29/10/2010 13:27 WIB
Santi Rahayu - detikSurabaya
Lumajang - Sindikat pembobol mobil milik rental yang beraksi antar pulau dibekuk di sebuah hotel oleh Satuan Reskrim Polres Lumajang. Salah seorang pelaku oknum TNI AD berpangkat Praka (Prajurit Kepala) yang pernah bertugas di Korem 083 Baladhika Jaya Malang berstatus desersi. Oknum itu bernama Hartono Cahyono (31) warga Jalan Aris Munandar III RT 06/RW 01, Kota Malang. Dua pelaku lainnya, seorang pengangguran bernama Agus Sugiyanto (19) asal Dusun Blimbing RT 02/RW 05 Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo dan Haerno (33) asal Dusun Rungkang Jangkung, Desa Sayang-Sayang Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri yakni Samsul Arifin (26) asal Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan David (35) asal Ambeng-Ambeng RT 10/RW 02 Desa Ngingas Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti berupa 5 unit mobil hasil penggelapan dari sejumlah rental di Surabaya, Bali, NTB dan beberapa daerah lainnya."Untuk dua pelaku yang telah tertangkap selain oknum tentara desersi, diduga kuat adalah jairngan penggelapam mobil yang cukup luas daerah operasinya karena antar pulau. Hal ini dibuktikan dengan korban-korbannya yang tersebar antar pulau," kata Kapolres Lumajang AKBP Tejo Wijanarko kepada detiksurabaya.com, Jumat (29/10/2010).

Modus penggelapannya, mereka menyewa mobil-mobil yang direntalkan. Setelah dibawa pelaku, mobil kemudian dibawa kabur dengan mengganti plat nomor palsu dan dilengkapi STNK palsu. "Kami masih memperdalam dengan penyidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi aktornya. Sedangkan, untuk oknum TNI yang kami tangkap, selanjutnya akan diserahkan ke CPM guna dikembangkan dan ditindaklanjuti," bebernya.

Sementara Komandan CPM Unit Hartib (Pemeliharaan Ketertiban) Lumajang Peltu Sunandar saat dikonfirmasi wartawan, mengakui jika salah-satu tersangka yang ditangkap adalah oknum TNI AD dengan status desersi. "Benar, salah seorang yang ditangkap adalah oknum TNI AD yang bertugas di Korem 083 Baladhika Jaya berpangkat Praka yang terbukti desersi. Karena terbukti desersi, maka ia akan dikenakan pasal 87 ayat 4 KUHP. Sedangkan, untuk pengembangan peggelapan kelima unit mobil ini, kami akan melakukan penyidikan terlebih dulu, apakah nantinya ia terbukti tersangkut ataukah tidak," jelas Peltu Sunandar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog