PK BIT-CHAN DITOLAK
Selasa, 12 Oktober 2010 , 14:52:00 WIB
Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo
RMOL. Penolakan peninjauan Kembali (PK) pra peradilan Bibit Chandra yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) adalah benar.
Demikian disampaikan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Endriartono Sutarto kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/10).
"Memang betul (yang dilakukan MA). Karena secara yuridis formal, Kejagung tidak punya kewenangan untuk melakukan PK pada pra peradilan," ujarnya.
Masih menurut Endriartono, karena Kejaksaan Agung tidak punya hak melakukan PK dalam kasus pra peradilan, jadi MA melihatnya dari segi formil dan tidak melihat dari substansi permasalahannya.
Hari ini, dilakukan pertemuan eks tim delapan, Mantan Panglima TNI, Jenderal Endriartono dengan Tim Pembela Bibit-Chandra di Gedung KPK. Pertemuan ini membahas mengenai perkembangan penolakan PK pre peradilan Bibit Chandra yang dilakukan MA. [arp]
Selasa, 12 Oktober 2010 , 14:52:00 WIB
Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo
RMOL. Penolakan peninjauan Kembali (PK) pra peradilan Bibit Chandra yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) adalah benar.
Demikian disampaikan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Endriartono Sutarto kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/10).
"Memang betul (yang dilakukan MA). Karena secara yuridis formal, Kejagung tidak punya kewenangan untuk melakukan PK pada pra peradilan," ujarnya.
Masih menurut Endriartono, karena Kejaksaan Agung tidak punya hak melakukan PK dalam kasus pra peradilan, jadi MA melihatnya dari segi formil dan tidak melihat dari substansi permasalahannya.
Hari ini, dilakukan pertemuan eks tim delapan, Mantan Panglima TNI, Jenderal Endriartono dengan Tim Pembela Bibit-Chandra di Gedung KPK. Pertemuan ini membahas mengenai perkembangan penolakan PK pre peradilan Bibit Chandra yang dilakukan MA. [arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar