Jumat, 22 Oktober 2010

Oknum TNI Divonis 12 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Kamis, 21/10/2010, 19:35 WIB

Seorang oknum perwira menengah TNI AD, Mayor Mohamad Taufiq Liem (39), divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dalam sidang di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Kamis (21/10/2010), akibat tersandung kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Dalam kasus ini, terdakwa diketahui menyimpan 9,65 gram sabu-sabu, lalu 1,42 gram biji yang diduga biji ganja, lebih dari 60 butir pil ekstasi berbagai warna, dan berbagai alat untuk mengonsumsi narkoba seperti timbangan elektrik, tester, bong, pipet, korek, dan lainnya.

Barang bukti narkoba tersebut ditemukan di rumah dinas terdakwa di Mess Korem setempat, Jalan TGP Nomor 5 Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada 15 Juni 2010. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kedua sesuai pasal 112 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun, denda Rp100 juta subsider pidana kurungan lima bulan, dan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Putu Oka Dewi Iriani, saat sidang.

Sebelum vonis, penasihat hukum terdakwa sempat membacakan pledoi. Namun, pledoi tidak dapat meringankan hukuman, terlebih terdakwa sempat melarikan diri dari pengadilan sebelum sidang vonis digelar. "Terdakwa adalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan sudah mengabdi selama 17 tahun," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Mayor Chk Edy Purwoko.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Korem 081/DSJ Madiun langsung menerima. "Saya menerima putusan majelis hakim dan mengakui kesalahan saya. Saya juga siap menanggung risikonya," ujar perwira lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang tahun 1995 ini setelah berkonsultasi dengan dua penasihat hukumnya. Oditur Tinggi Militer (jaksa penuntut) juga langsung menerima putusan majelis hakim ini. Hal ini karena putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan oditur yang menuntut terdakwa divonis penjara lima tahun.

Fakta di persidangan membuktikan, terdakwa mendapatkan barang terlarang tersebut dari hasil rampasan saat yang bersangkutan bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan. Namun terdakwa tidak melaporkan hasil rampasan tersebut ke aparat berwajib dan malah menyimpannya sampai bertugas di Korem 081/DSJ Madiun.

Terdakwa juga mengaku pernah mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali di sebuah diskotik di Kota Batam. Terakhir kali, terdakwa juga pernah mengonsumsi pil ekstasi di sebuah diskotik di Kota Madiun pada 10 Juni 2010. Dari situ, militer setempat menyelidikinya dan menggeledah rumah dinas terdakwa pada 15 Juni 2010. Aparat akhirnya menemukan barang terlarang tersebut yang disimpan di dalam rumah dinas terdakwa.

Rentetan kasus narkoba yang menjerat terdakwa ini masih diperparah dengan ulah terdakwa yang sempat melarikan diri sebelum sidang dimulai Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman yang berjarak sekitar 300 meter dari Pengadilan Militer setempat Jalan Ciliwung No. 121 Kota Madiun.

Aparat TNI yang bertugas di pengadilan militer setempat langsung mengejar dan mencari keberadaan terdakwa. Aparat sempat menggeledah beberapa rumah warga sekitar. Berkat laporan salah satu warga, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi dalam lemari pakaian di rumah warga.

"Terdakwa memang tadi sempat lari, tapi sudah ditangkap. Sebenarnya sudah ada protap dalam pengamanan bagi anggota selama menjalani persidangan. Waktu itu oditur sedang menelpon dan tiba-tiba terdakwa lari," kata Komandan Korem 081/DSJ Madiun Kolonel (Infanteri) B Zuirman. (Fat/At)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog