Senin, 21 Juni 2010 , 12:08:00
NUSANTARA - SULTENG. PALU- Salah satu bakal calon (balon) bupati Sigi, Sulmin Tenggo dikabarkan ditangkap. Ini lantaran Sulmin Tenggo tercatat sebagai anggota TNI terlibat desersi dan mendapat putusan hukuman penjara oleh pengadilan militer III-17 Manado.
NUSANTARA - SULTENG. PALU- Salah satu bakal calon (balon) bupati Sigi, Sulmin Tenggo dikabarkan ditangkap. Ini lantaran Sulmin Tenggo tercatat sebagai anggota TNI terlibat desersi dan mendapat putusan hukuman penjara oleh pengadilan militer III-17 Manado.
Sulmin Tenggo sendiri belum menjalani putusan pengadilan militer tersebut. Berdasarkan data-data yang diterima Panwaslukada Sigi, Sulmin Tenggo tercatat sebagai terdakwa di pengadilan militer III-17 Manado dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam damai, sehingga pengadilan militer memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara 10 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI-AD. Anggota Panwaslu Sigi, Rais Ali Damang SH, membenarkan terjadinya penangkapan itu setelah berkomunikasi dengan oleh POM Dam Jaya di Jakarta. “Saat ini, saudara Sulmin Tenggo telah ditahan di Jakarta,” jelas Rais kepada Radar Sulteng (JPNN Grup).
Ditambahkan Rais, Panwaslukada Sigi awalnya meminta KPU untuk mempertimbangkan pencalonan Sulmin Tenggo, melalui suratnya nomor 080/Panwaslu-Kab.Sigi/V/2010 tanggal 31 Mei 2010. Karena dianggap Sulmin Tenggo terlibat desersi dan mendapat putusan hukuman penjara oleh pengadilan militer III-17 Manado.
“Dasarnya adalah petikan putusan Pengadilan Militer III-17 nomor: put/02-K/PM.III-17/AD/2009, pada tanggal 21 Januari 2009,” jelas Rais.Namun terang Rais, Panwaslukada Sigi telah mencabut surat nomor 080 tersebut, karena dalam undang-undang militer tentang pelanggaran desersi, ancaman hukumannya hanya 2 tahun, sehingga apa yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang Pemilu, baik UU nomor 32/2004, PP nomor 6/2006 maupun peraturan KPU nomor 68/2009, yang menyebut ancaman pidana penjara lima tahun lebih, maka hal itu dinilai tidak memenuhi unsur atau tidak masuk kategori pelanggaran administrasi Pemilu. “Kami cabut surat awal kami ke KPU. Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi kami dengan anggota Bawaslu, Wirdiyaningsih SH MH, saat berkunjung ke Sigi,” jelas Rais.
Namun demikian, Panwaslukada tetap mengingatkan KPU Donggala selaku penyelenggara tahapan Pemilukada Sigi, agar melakukan kajian atas status Sulmin Tenggo, jika yang bersangkutan ditahan untuk menjalani putusan pengadilan militer tersebut, padahal tahapan masih berjalan. “Kami sudah ingatkan KPU sejak awal, karena sewaktu-waktu Sulmin Tenggo bisa saja ditahan,” jelas Rais.
Seperti diketahui, pasangan Sulmin Tenggo dan Elisa Subainda, merupakan pasangan bakal calon Bupati Sigi yang telah mendaftar ke KPU Sigi. Pasangan ini diusung oleh sejumlah partai non parlemen.(fer/fuz/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar