Rabu, 30 Juni 2010

Panglima: TNI Serahkan pada Undang-Undang

Rabu, 30 Juni 2010
JAKARTA (Suara Karya): Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengisyaratkan peluang TNI semakin terbuka menggunakan hak pilih pada pemilihan umum dan pemilu kepala daerah (pilkada). Namun, TNI tetap menyerahkan pada ketentuan undang-undang. Sejauh ini, TNI mengacu pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 10/2008. Dua UU itu, tak eksplisit mengatur larangan bagi TNI memberikan hak suara sebagai warga negara. Yang ada, TNI tak boleh dipilih.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aslizar Tanjung dalam siaran pers yang diterima Suara Karya di Jakarta, Selasa (29/6) mengatakan, Panglima TNI menginstruksikan para pimpinan TNI untuk memberikan artikulasi hak pilih kepada seluruh prajurit TNI. Prajurit TNI harus berpijak pada UU TNI dan UU Pemilu. "Panglima TNI berharap melalui para jenderal, laksamana dan marsekal di jajaran TNI, agar dapat menjelaskan kepada seluruh prajurit bahwa terkait masalah hak pilih, TNI berpegang kepada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Instruksi Panglima TNI itu menilik situasi politik di Tanah Air terkait wacana hak pilih TNI. Menurut dia, situasi politik dan hak pilih TNI telah menyedot perhatian dan harapan seluruh prajurit TNI serta keluarganya. "Ikuti setiap perkembangan situasi secara cermat dan lakukan langkah antisipasi secara akurat agar kondisi stabilitas nasional yang kondusif tetap dapat dikawal dan dijamin dengan sebaik-baiknya demi kesinambungan pembangunan nasional," kata Aslizar. Berpijak pada UU, Djoko meyakini, TNI akan solid serta memegang komitmen netralitas, apabila hak pilih TNI dipulihkan dalam demokrasi Indonesia.

"Pegang teguh dan amalkan komitmen netralitas TNI dalam politik praktis. Pelajari, pedomani dan amalkan semua UU dan peraturan tentang politik kenegaraan, pertahanan negara dan tentang TNI, serta segala peraturan lainnya," ucapnya. Ketiga, tutur dia, memelihara dan meningkatkan terus soliditas dan solidaritas sesama prajurit TNI. "Tentu, dengan tetap mengikuti perkembangan dan melakukan penajaman analisis situasi, agar senantiasa siap sedia dan tidak terdadak oleh perubahan cepat yang setiap saat dapat terjadi," ujar Panglima TNI.

Mandiri
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta meyakini, TNI sudah mandiri dan tidak akan terintervensi oleh kepentingan politik dari suatu kelompok dan partai politik ataupun penguasa, apabila diberikan hak pilih. "TNI sudah siap untuk berdemokrasi dan menggunakan hak pilihnya. Kesiapan itu sudah lama," ujar George usai memimpin upacara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayjen TNI Darpito Pudyastungkoro kepada Mayjen TNI Marciano Norman di Makodam Jaya, Jakarta.

Wacana pengembalian hak pilih TNI pada pemilu) dan pilkada, menurut dia, mengundang perhatian dari masyarakat luas. Namun, tutur dia, bahwa wacana pengembalian hak pilih prajurit TNI itu bukan datang dari TNI, melainkan wacana itu muncul dari masyarakat. "Sekarang kita kembalikan lagi ke masyarakat dan pemerintah dan DPR," ujarnya. Menurut George, TNI sudah siap ikut politik praktis dalam pembangunan demokrasi di Tanah Air. Keikutsertaan prajurit dalam politik praktis dalam konteks pemberian hak suara pada pemilu dan pilkada.

Dia menambahkan, kesiapan TNI dalam demokrasi akan didukung oleh komitmen independensi serta komitmen pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai kekuatan pertahanan negara. "Tidak mengganggu soliditas. TNI tetap solid," katanya. (Feber Sianturi/Tri Handayani)

1 komentar:

Arsip Blog