Sabtu, 19 Juni 2010 04:30 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MI: Tim Pengendali Aktivitas Bisnis (PAB) TNI mulai melaksanakan peninjauan di lapangan terkait amanat UU 34/2004 tentang TNI terkait tidak diperbolehkannya TNI berbisnis. Tim meyakini penyelesaian alih bisnis akan selesai sesuai target pada Agustus 2010.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Tim PAB Silmi Karim kepada Media Indonesia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (18/6). "Hasil sementara kegiatan turun ke lapangan, Tim Pengendali sudah menata 6 Yayasan, 4 pusat koperasi, 296 primer koperasi. Kegiatan turun ke lapangan akan berakhir pada Juli 2010. Selanjutnya pada Agustus akan dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan akhir serta pembuatan laporan," ujarnya.
Tim PAB TNI saat ini sedang melaksanakan penataan atas koperasi, yayasan, dan barang milik negara di lingkungan TNI yang berada di wilayah Kodam I Bukit Barisan. Peninjauan dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Sesmeneg BUMN Said Didu selaku Ketua Tim Pengawas Timnas PAB TNI, dan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Suryadi selaku Ketua Tim Pengendali.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan RI memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pimpinan TNI AD, AL, AU yang berada di wilayah Kodam I Bukit Barisan kaitan pentingnya penataan koperasi, yayasan, dan barang milik negara di lingkungan TNI. "Kegiatan pengendalian melalui kegiatan turun langsung ke lapangan dimulai pada Mei 2010. Adapun sasarannya adalah koperasi dan yayasan serta pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI," sambungnya. Tim sudah melaksanakan kegiatan turun ke lapangan pada sasaran di wilayah Kodam III Siliwangi, Kodam IV Diponegoro, Kodam V Brawijaya, dan Kodam I Iskandar Muda. Tim yang turun ke lapangan merupakan perwakilan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Silmy menambahkan bahwa target Agustus 2010 tidak akan meleset mengingat proses penataan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan melalui Tim Pengendali sudah cukup panjang. "Kami mengawali proses penataan pada akhir 2009 dengan mengundang seluruh pimpinan koperasi, yayasan di lingkungan TNI ke kantor Kemenhan untuk diberikan pengarahan, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman buku pedoman penataan koperasi, yayasan, dan barang milik negara di lingkungan TNI. Saat ini kami terjun ke lapangan," pungkasnya. (Din/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar