Sabtu, 19 Juni 2010

SBY Setuju Prajurit TNI Mempunyai Hak Pilih

Cianjur, Jawa Post
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju terhadap wacana prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu). Hanya, hak berdemokrasi itu baru diberikan bila sudah tidak ada lagi kekhawatiran ketidak kompakan di tubuh TNI.

”Kalau saya, manakala sudah tidak ada lagi hambatan atau permasalahan, apakah yang mengganggu kekompakan dan lain-lain, maka suatu saat TNI akan diberi hak-haknya agar bisa ikut menyuarakan suaranya. Kita lihat apakah sudah tepat untuk 2014, ”kata Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, kemarin (18/6).

SBY menjelaskan jika bicara hak asasi, hak politik TNI tidak boleh dikebiri atau dicabut. Dalam praktik di negara lain, menurut SBY, anggota militer bisa ikut memilih dalam pemilu.

SBY mengakui, pada waktu lampau, ada kekhawatiran jika prajurit TNI ikut memilih, akan terjadi pengotak-kotakan atau perpecahan di tubuh militer. ”Apalagi semua punya senjata, lantas dianggap mengganggu kekompakan, keutuhan dan bahkan keamanan ketika harus mengamankan pemilu itu, ”papar SBY.

Namun, menurut dia, saat ini yang menentukan hak pilih TNI pada 2014 adalah undang-undang. Dengan demikian , hal itu bergantung kepada keputusan pemerintah dan DPR. ”Tentu pada saatnya akan menjaring pendapat rakyat, akan mendengarkan pendapat kalangan TNI sendiri. Kemudian akan dirumuskan apakah pada 2014 TNI menggunakan hak pilihnya atau masih seperti 2009. Kita lihat saja,”tuntasnya.
Sebelumnya wacana hak pilih TNI pernah kembali diungkapkan Panglima TNI Djoko Santoso.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin berpandangan sebaliknya. Menurut dia pemberian hak memilih terhadap anggot TNI dalam pemilu dan Pilpres 2014 bisa mendorong politisasi terhadap institusi penjaga pertahanan negara tersebut.

”Ancaman yang sifatnya merusak proses demokratisasi lebih besar dari pada nilai positif yang mau diraih. Jadi mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” kata ketua DPP PPP itu. Lukman menegaskan pembatasan penggunaan hak memilih tidak melanggar HAM karena dimungkinkan oleh pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

Konstitusi menyebut, dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

”Pembatasan itu diperbolehkan selama dilakukan oleh undang-undang berdasar pertimbangan keamanan atau ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan khawatir praktik kekerasan dan money politics pada pemilu dan pilkada tercemari juga dalam pelaksanaan hak pilih TNI yang nanti diberikan. Menurut dia , kalau anggota TNI sampai larut dalam gonjang-ganjing pemilu dan pilkada, situasi nasional justru makin runyam.

”Karena itu, ada sejumlah prasyarat yang harus bisa dipenuhi dalam pelaksanaan hak pilih TNI nanti,”kata Tjohjo. Prasyarat pertama, jelas dia, harus ada jaminan bahwa pemilu 2014 pasti berjalan tertib dan aman. ”Artinya anggota TNI ikut dalam suasana seperti itu, ”ujarnya.

Prasyarat kedua , lanjut Tjahjo, harus ada jaminan bahwa pelaksanaan hak pilih TNI tidak mengganggu le spirit de corps satuan. ”Untuk itu , perlu dibuat aturan yang ketat di lingkungan TNI,”tutur dia. Adapun prasyarat ketiga, harus ada komitmen nasional yang jelas mengenai saluran aspirasi para prajurit ketika hak pilih itu digunakan.

”Apakah disalurkan melalui partai pilihan masing-masing atau siapa. Kalau penyaluran aspirasi seperti sebelumnya (satu komando ke atas, Red), untuk apa hak pilih itu digunakan ? katanya. Dia lantas menegaskan , jika tiga kondisi tersebut belum terpenuhi , penggunaan hak pilih TNI pada pemilu 2014 sebaiknya dipertimbangkan lagi.
”Kita jangan terburu-buru membuat keputusan , papar ketua Fraksi PDIP yang juga anggota komisi I DPR itu.

Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menilai, wacana presiden agar hak pilih TNI kembali diatur dalam UU pemilu perlu dikaji lebih dalam . Unsur netralitas TNI harus benar-benar dibuktikan. Sebab TNI berperan penting dalam mendukung pengamanan proses pemilu. Usul itu menjadi semacam tesis, perlu pembuktian ,” ucap Mahfudz saat dihubungi secara terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog