Jumat, 25 Juni 2010

PNS - Pekerja Cadangan TNI

Thursday, 24 June 2010
JAKARTA(SI) – Pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja di sektor swasta akan diwajibkan menjadi anggota komponen cadangan untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama.

Kewajiban ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad) yang telah disusun Kementerian Pertahanan (Kemhan). Direktur Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Laksamana Pertama Leonardi menyatakan, dalam draf RUU Komcad disebutkan bahwa PNS, pekerja, atau buruh yang telah memiliki persyaratan wajib menjadi anggota komcad.

“Kalau PNS dan pekerja tetap memenuhi persyaratan umum dan kompetensi bisa dijadikan anggota komponen cadangan.Tentu akan melalui seleksi,”tegas Leonardi di Kantor Kemhan,Jakarta,kemarin. Adapun bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sifatnya hanya sukarela. “Kita tidak ingin memberatkan warga negara yang belum bisa. Kita bikin sefleksibel mungkin,” tandasnya.

Selain itu, langkah ini dilakukan juga untuk menghindari komcad dijadikan sebagai tempat untuk mendapatkan pekerjaan. ”Komponen cadangan bukan untuk mencari pekerjaan. Karena itu, kita mengutamakan yang sudah bekerja.Kalau mahasiswa dan yang dikatakan itu, kita anggap sukarela. Kita bisa menolak, tapi sesuai dengan kebutuhan juga,” jelasnya. Lebih lanjut Leonardi mengatakan, bagi warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi anggota komcad akan mendapat pelatihan selama 30 hari setiap tahun dalam lima tahun masa bakti. PNS, pekerja, dan atau buruh selama menjalani masa bakti dan atau dalam penugasan sebagai anggota komcad, kata Leo, tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja.

“Jika instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan hak-haknya, mereka akan dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan hak-haknya yang harus diterima anggota komcad,” tegasnya. Menurut Leonardi,komcad bukanlah wajib militer.Jika wajib militer, ujarnya,begitu direkrut,seseorang akan menjadi anggota militer. Namun, kalau komcad status anggotanya tetap sipil. Anggota komcad baru bisa dipersenjatai jika ada mobilisasi untuk menjadi kombatan.

Leonardi mengungkapkan, kebutuhan komcad hingga tahun 2029 untuk mendukung komponen utama ketiga angkatan diproyeksikan mencapai 160.000 personel. “Kebutuhan komcad di postur pertahanan sudah ada. Penghujung 2029, kita berharap ada 160.000 komcad laut, darat, dan udara,” katanya.

Sementara itu,Kepala Biro Hukum Kemhan Fachroeddin mendesak DPR untuk segera membahas pengesahan RUU Komcad mengingat RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.“Kita sudah prioritaskan RUU Komcad dibahas, bahkan masuk Prolegnas 2010,” tandasnya. Menurut dia,pemahaman yang berkembang di DPR menunjukkan pembenahan komponen utama atau TNI yang harus diutamakan dulu.“DPR masih mempersoalkan pemahamannya.

Pemahaman yang berkembang mengatakan lebih dulu membahas komponen utama, kemudian komponen cadangan berikutnya keamanan nasional,” paparnya. Fachroeddin mengakui, komponen utama memang perlu penanganan terlebih dulu.Namun,menurut dia, bukan berarti hal ini dapat menunda komponen cadangan untuk dibahas. Bagi pemerintah, tandasnya, tidak ada perbedaan antara penanganan RUU Komcad maupun komponen utama. Anggota Komisi I DPR Ahmad Basarah meminta pemerintah untuk memastikan terlebih dulu seberapa mendesak dan signifikan pembentukan komcad ini.“Jangan melihat pada substansi RUU dulu, tapi dari perspektif kebutuhannya, mendesak apa tidak?”tegasnya. Dengan pembentukan komcad ini,menurut Basarah, pemerintah mengasumsikan negara dalam ancaman militer.

Namun, sampai sejauh ini,tidak tampak adanya potensi ancaman tersebut.Mengenai ancaman dari negara tetangga seperti masalah perbatasan dengan Malaysia, Basarah menilai hal itu hanya konflik-konflik kecil yang dapat diselesaikan dengan cara diplomasi. Meski demikian,Basarah menilai postur TNI sebagai komponen utama yang ideal belum terpenuhi secara maksimal. Dia menunjukkan rencana untuk menuju kekuatan pokok minimum atau minimum essential force TNI yang harus ditempuh dalam waktu lama.“Dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,”tandasnya. (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog