Sabtu, 19 Juni 2010

Hak Pilih TNI Ditentukan Undang-undang

Jumat, 18 Juni 2010 17:53 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso (tengah) bersama Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Brigjen Waris (kiri) dan mantan Komandan Paspampres Mayjen Marciano Norman seusai acara serah terima jabatan Komandan Paspampres di Mako Paspampres, Jakarta, Rabu (16/6). Mayjen Marciano Norman selanjutnya menduduki posisi baru sebagai Panglima Kodam Jaya.

CIPANAS, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, bisa tidaknya anggota TNI menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pilkada akan ditentukan oleh undang-undang yang dirancang oleh pemerintah bersama DPR.

"Sekarang yang tentukan itu adalah undang-undang, apakah 2014 nanti bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu undang-undang dibuat pemerintah bersama DPR RI dan akan dengar pendapat berbagai kalangan," kata Presiden saat bersilaturahim dengan wartawan di Istana Cipanas Cianjur, Jumat (18/6/2010) sore.Kepala Negara menyadari adanya kekhawatiran di masa lampau bila TNI memiliki dan menggunakan hak pilihnya maka akan terjadi perpecahan di kalangan internal militer.
"Bila berbicara hak asasi politik, di negara lain anggota militer mereka dalam pemilihan umum juga memilih. Memang benar di waktu lalu dikhawatirkan akan terjadi pengkotakan dan perpecahan karena semua punya senjata," katanya.Meski demikian, bila kedewasaan berpolitik semakin matang, termasuk pemahaman di kalangan militer untuk bisa menjaga jiwa kebersamaan, bukan tidak mungkin anggota militer aktif bisa memiliki hak pilih. "Bila tidak ada lagi hambatan dan permasalahan yang bisa mengganggu kekompakan dan jiwa korsa ia bisa diberikan hak politiknya," tegas Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog