”Selain kenaikan gaji pokok 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan (tahun depan)” Harry Azhar Aziz, Ketua Badan Anggaran DPR
Jakarta, Jawa Post – Ada khabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Bulan ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan anggota TNI-Polri. Untuk pensiunan, pencairan dijadwalkan pada Juli mendatang.
Dirjen Pembendaharaan Negara Kemenkeu, Herry Purnomo menyatakan, pengucuran anggaran tersebut dilakukan setelah satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga non kementerian menyerahkan kelengkapan berkas kepada kemenkeu. ”Satker-satker bisa mengajukan pada Senin ini (21/6). Kalau semua kesiapannya sudah beres, Selasa bisa diberikan (gaji ke-13 dibayarkan, Red),” jelasnya di gedung Kemenkeu kemarin (18/6).
Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS.
Juga anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Tahun ini, pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.
Berdasar PP tersebut, Menkeu cq Dirjen Pembendaharaan Negara menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pada 2010.
Dalam peraturan dirjen itu disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) untuk PNS pusat/anggota TNI-Polri dan pejabat negara, pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaksanakan pada Juni 2010 dan (ii) untuk penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) /PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010.
Untuk PNS di daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wakil wali kota, gaji ke-13 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.
Kucuran gaji ke-13 juga akan kembali dinikmati PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan pada 2011. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke-13 sudah dimasukan dalam APBN 2011. “Selain kenaikan gaji pokok 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan,’ ujarnya.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menaikan daya beli masyarakat. Meski demikian, dia mengakui, gaji ke-13 hanya mampu meningkatkan daya beli sekitar 8 persen. Kalkulasinya, gaji tersebut dibagi 12 sesuai jumlah bulan dalam setahun. Hasilnya adalah seperduabelas atau sekitar 8 persen.
“Jika jumlah PNS, TNI-Polri, dan pensiunan kita sekitar 20 persen dari total masyarakat, akan ada tambahan daya beli 8 persen di seperlima masyarakat. Itu cukup lumayan,” jelasnya.
Sebelumnya, ekonom Endif Aviliani menilai, pemberia gaji ke-13 bagi PNS merupakan suatu kewajaran. Bahkan, pemberian gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri setiap tahun,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, dia menyatakan pemberian gaji ke-13 juga tidak terlalu membebani anggaran. Meski demikian, dari sisi daya beli, Aviliani menilai gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tidak mampu mendorong daya beli secara signifikan. “Tapi, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang cukup membantu masyarakat. Apalagi, momennya memang dekat dengan tahun ajaran baru saat kebutuhan biaya pendidikan naik,” paparnya.
Jakarta, Jawa Post – Ada khabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Bulan ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan anggota TNI-Polri. Untuk pensiunan, pencairan dijadwalkan pada Juli mendatang.
Dirjen Pembendaharaan Negara Kemenkeu, Herry Purnomo menyatakan, pengucuran anggaran tersebut dilakukan setelah satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga non kementerian menyerahkan kelengkapan berkas kepada kemenkeu. ”Satker-satker bisa mengajukan pada Senin ini (21/6). Kalau semua kesiapannya sudah beres, Selasa bisa diberikan (gaji ke-13 dibayarkan, Red),” jelasnya di gedung Kemenkeu kemarin (18/6).
Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS.
Juga anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Tahun ini, pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.
Berdasar PP tersebut, Menkeu cq Dirjen Pembendaharaan Negara menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pada 2010.
Dalam peraturan dirjen itu disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) untuk PNS pusat/anggota TNI-Polri dan pejabat negara, pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaksanakan pada Juni 2010 dan (ii) untuk penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) /PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010.
Untuk PNS di daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wakil wali kota, gaji ke-13 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.
Kucuran gaji ke-13 juga akan kembali dinikmati PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan pada 2011. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke-13 sudah dimasukan dalam APBN 2011. “Selain kenaikan gaji pokok 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan,’ ujarnya.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menaikan daya beli masyarakat. Meski demikian, dia mengakui, gaji ke-13 hanya mampu meningkatkan daya beli sekitar 8 persen. Kalkulasinya, gaji tersebut dibagi 12 sesuai jumlah bulan dalam setahun. Hasilnya adalah seperduabelas atau sekitar 8 persen.
“Jika jumlah PNS, TNI-Polri, dan pensiunan kita sekitar 20 persen dari total masyarakat, akan ada tambahan daya beli 8 persen di seperlima masyarakat. Itu cukup lumayan,” jelasnya.
Sebelumnya, ekonom Endif Aviliani menilai, pemberia gaji ke-13 bagi PNS merupakan suatu kewajaran. Bahkan, pemberian gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri setiap tahun,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, dia menyatakan pemberian gaji ke-13 juga tidak terlalu membebani anggaran. Meski demikian, dari sisi daya beli, Aviliani menilai gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tidak mampu mendorong daya beli secara signifikan. “Tapi, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang cukup membantu masyarakat. Apalagi, momennya memang dekat dengan tahun ajaran baru saat kebutuhan biaya pendidikan naik,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar