Senin, 28 Juni 2010, 13:56 WIB
Berita8.Com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk memerintahkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso untuk membubarkan Front Pembela Isalm (FPI). Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan 'Kaukus Pancasila Parlemen DPR-DPD RI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Berita8.Com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk memerintahkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso untuk membubarkan Front Pembela Isalm (FPI). Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan 'Kaukus Pancasila Parlemen DPR-DPD RI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Eva menjelaskan, jumpa pers yang mereka lakukan ini terkait dengan ulah Front Pembela Islam (FPI) di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa hari lalu yang membubarkan secara paksa temu warga Pakis, Banyuwangi bersama dengan politisi asal PDIP, Ribka Tjiptaning dan Rieke Diah Pitaloka (Oneng). Pembubaran itulantaran diduga pertemuan tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. "Padahal, sebelumnya mereka bertemu dengan tiga ribuan santri dan disambut dengan drumband," imbuh Eva.Eva juga meminta agar polisi dan TNI juga bertanggung jawab atas maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh FPI. Selama ini, polisi/TNI malah dianggap melakukan pembiaran, sehingga aksi kekerasan kian menjamur.
"Supaya TNI dan Polri bertanggung jawab. Selama ini, TNI/Polri seakan-akan tidak terkait," ujarnya. Dia juga meminta agar para korban juga melaporkan tindak kekrasan yang dilakukan oleh FPI. Agar nantinya kasus ini bisa masuk ke pengadilan."Supaya hakim bisa memutus agar FPI adalah organisasi yang terlarang," ujarnya.Sementara itu, anggota DPD dari Bali I Wayan Sudirta mencium adanya pengistimewaan terhadap FPI oleh pemerintah. Padahal, menurutnya, tidak ada satu pun orang atau kelompok orang yang kebal hukum di negeri ini."Sepertinya, ada pengistimewaan terhadap FPI," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar