25 Juni 2010 00:04 wib Daerah
Kebumen, CyberNews. Yuli Harsono, tersangka teroris yang tewas tertembak dalam penggerebegan oleh Densus 88 di Klaten pernah masuk militer melalui Sekolah Calon Tamtama (Secata) Prajurit Karir (PK) di Gombong setelah lulus dari MTs Negeri 2 Kebumen.
Kebumen, CyberNews. Yuli Harsono, tersangka teroris yang tewas tertembak dalam penggerebegan oleh Densus 88 di Klaten pernah masuk militer melalui Sekolah Calon Tamtama (Secata) Prajurit Karir (PK) di Gombong setelah lulus dari MTs Negeri 2 Kebumen.
Terakhir dia ditugaskan di Pusdikhub di Cimahi sebelum divonis hukuman empat tahun penjara serta dipecat dari keanggotan TNI dalam kasus kepemilikan amunisi tanpa izin dan keterlibatannya dalam aktivitas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Vonis dijatuhkan dalam Sidang Pengadilan Militer Bandung II-09 pada 2 Maret 2006 silam. "Kalau memang dia terlibat dalam aliran garis keras saya kira setelah menjadi anggota TNI," ujar Rojikin (35) kakak kandung Yuli Harsono kepada Suara Merdeka CyberNews, Kamis (24/6).
Berdasarkan data, fakta-fakta persidangan pada waktu itu menyebutkan, Yuli Harsono alias Abu Ayas mendukung tujuan dan ideologi MMI selama aktif menjadi anggota TNI. Padahal keikutsertaan anggota TNI dalam organisasi di luar militer dilarang keras dan harus mendapatkan izin atasan. Hal itu diperkuat oleh ditemukannya barang bukti berupa dokumen yang menunjukan keterlibatannya kepada organisasi tersebut. Barang-barang tersebut disita dari mes kesatuannya di Pusdikhub dan di tempat istrinya di Purworejo.
Dalam sidang itu pula terungkap, dia pernah memberikan pelatihan kepada Laskar Majelis Mujahidin sebanyak dua kali di Tawangmangu, Solo dan Bandung. Adapun kepemilikan amunisi yang dikumpulkan selama menjadi penjaga gudang amunisi di Pusdikhub Kodiklat TNI AD dari tahun 2001-2005 diperoleh tanpa izin atasan. Dari hasil penyitaan didapati 122 butir peluru ukuran 5,56 mm, 48 butir peluru kaliber 9 mm, 16 butir peluru 11 mm, dan sebuah granat tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar