Sabtu, 30 Oktober 2010

MA Tegaskan Tak Persulit Izin Cerai Prajurit TNI

Tribunnews.com - Jumat, 29 Oktober 2010 15:52 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak mempersulit izin perceraian bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal tersebut menyusul adanya surat dari Panglima TNI kepada Mahkamah Agung khususnya untuk hakim-hakim di peradilan agama agar tidak mempermudah proses cerai dan poligami para anggota TNI, sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional MA 2010.

"Ini bukan dipersulit, karena memang persyaratanya begitu," ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jumat(29/10/2010).Menurut Tumpa, pengajuan gugatan cerai yang diajukan prajurit TNI tidak bisa dipandang dari segi administratif saja walau prajurit TNI wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada atasannya. Pertimbangan yuridis dibalik permohonan cerai itu akan lebih didahulukan. "Kalau ketentuan yuridis sudah memenuhi syarat tidak bisa hanya alasan admnsitratif itu. Hanya memang, ada ketentuan supaya izin diurus dulu. Tapi kalo alasannya sudah ada ya apa boleh buat," jelas Tumpa.

Tumpa juga menegaskan, anggota TNI memang diberikan kesempatan untuk tetap mendapatkan izin terlebih dahulu. Karena itulah, dengan adanya surat Panglima TNI tersebut, ketentuan perceraian anggota militer ini bukan berarti diperketat "Tentu kita sudah memperhatikan itu. Menyampaikan bahwa izin perceraian bersifat adminstratif," tandasnya. Permasalahan surat Panglima TNI mencuat dalam Rakernas MA 2010 di Balikpapan. Surat itu sendiri diberikan ke MA dengan landasan Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.

Sementara itu, MA sendiri memiliki Surat Edaran (SEMA) No.5 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No.10 Tahun 1983. SEMA ini memberi waktu selama enam bulan bagi PNS untuk meminta izin atasannya. Apabila tenggat waktu itu berakhir, dan PNS tersebut bisa melanjutkan perkaranya. Tapi, hakim diharuskan memberi peringatan kepada yang bersangkutan merujuk pada PP No.10 Tahun 1983 yang memuat sanksi-sanksi pemberhentian sebagai PNS.Penulis: Willy_Widianto Editor: prawiramaulana.

1 komentar:

  1. maaf numpang tanya
    kalau anggota tni/polri yg mengajukan cerai itu sudah purna apakah tetap mengikuti prosedur sesuai yg diatas..?
    atau ada prosedur tersendiri buat purna tni/polri....?
    mohon kejelasannya

    BalasHapus

Arsip Blog