Jumat, 30 April 2010

3 Anggota TNI Bakar Pondok Warga

Kamis, 29 April 2010 , 09:21:00
NUSANTARA - SUMATERA
PALEMBANG – Tiga oknum TNI ini tak pantas dicontoh. Diduga hanya karena terjadi persengketaan lahan, mereka dengan gagah berani membakar pondok warga. Ketia oknum tersebut masing-masing Pelda Trisno Subagio (45), oknum Bamin Wanmil 07 Kodim 0418/Palembang; Kopka Hebson (42), oknum Ta Ramil 41807/Sukarami, dan Kopka Ibrahim (42), oknum Ta Yanrad 41807/Sukarami. Akibatnya, harus berurusan dengan Oditur Militer.
Ketiga terdakwa dijerat Oditur Militer (Otmil) Letkol CHK Hasan SH melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ”Para terdakwa secara tanpa hak melakukan tindak melawan hukum dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap oditur Hasan, di hadapan majelis hakim dipimpin Letkol CHK Deddy Suryanto SH, dibantu hakim Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, serta panitera pengganti Lettu CHK Hermizal.

Terungkap dalam persidangan, perusakan yang dilakukan para terdakwa itu berlangsung Jumat (27/11/2009) di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Sehari sebelumnya, terdakwa Pelda Trisno Subagio menghubungi terdakwa Kopka Hebson yang sedang piket di Koramil 07 Sukarami.
Terdakwa Trisno mengajak terdakwa Hebson ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membakar pondok milik Bujung. Keduanya sepakat bertemu di SPBU Km 16 Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sebelum menuju ke TKP, terdakwa Trisno sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebut. Setelah itu kedua terdakwa menjemput terdakwa Kopka Ibrahim yang sudah menunggu di Koramil 07 Sukarami. Ketiganya kemudian menuju ke lokasi kejadian.Ketika berada di TKP, ketiga terdakwa lalu masuk ke pondok yang berada di lahan tersebut.
Di dalam pondok itu, mereka kemudian menyiramkan solar yang telah disiapkan dan membakarnya. Namun sebelum dibakar, terdakwa Hebson sempat melepaskan seekor burung perkutut agar tidak turut terbakar. Ternyata, pembakaran pondok itu dipicu atas ketidaksenangan terdakwa Trisno atas berdirinya pondok di lahan yang diakui miliknya. Terdakwa Trisno merasa lahan seluas 20.000 meter persegi itu miliknya karena telah dibeli dari Rozi pada tahun 2007 lalu. Namun lahan tersebut dalam sengketa antara terdakwa Trisno dengan Bujung.
Untuk membantu perbuatannya itu, terdakwa Trisno memberikan upah sebesar Rp1 juta pada terdakwa terdakwa Hebson dan Rp.500 ribu untuk terdakwa Ibrahim. Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, korban Bujung mengalami kerugian sebesar Rp.2 juta. Merasa tak terima perlakuan para terdakwa lalu korban melaporkan perbuatan ketiga terdakwa tersebut ke Denpom II/4 Palembang hingga ketiga terdakwa disingkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang.(mg19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog