Rabu, 28 April 2010

Penertiban Vila Halimun Jangan Diskriminatif

Rabu, 28 April 2010 01:07 WIB
Penulis : Anindityo Wicaksono
JAKARTA--MI: Menteri Kehutanan periode 2004–2009 Malam Sambat Kaban mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk tidak bertindak diskriminatif terkait penertiban bangunan-bangunan liar di dalam Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Selain menertibkan vila-vila liar atas nama pribadi, aset TNI AD di kawasan hutan konservasi itu pun perlu turut diselesaikan dengan segera.

Menurut Kaban, sesuai aturan perundang-undangan, tidak boleh ada kegiatan apalagi bangunan apapun di dalam taman nasional karena berstatus kawasan konservasi. "Kecuali untuk tujuan wisata, pendidikan lingkungan, atau turisme," ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/4) malam.

Dia mengatakan, agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tak terkesan pandang bulu, Kemenhut harus berani segera mengambil tindakan terkati penyelesaian aset TNI di TNGHS. Sebab, meski kompleks Rindam Jaya dan Vila Nur Inka berstatus aset TNI yang juga berarti aset negara, harus ada solusi cepat dan segera oleh Kemenhut dengan TNI.
Hal itu, ujarnya, untuk menghindari adanya kesan penegakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah di luar para pemiliki vila liar. "UU kehutanan yang ada kan juga jelas, tidak boleh ada kegiatan apapun di dalam hutan konservasi, apalagi taman nasional," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Karena itu, status pemakaian dan sejarah pendirian aset-aset TNI di sana harus segera ditinjau ulang. Apakah langsung dipakai tanpa ada izin pinjam sebelumnya ataukah memang ada sejarah pembangunan yang legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog