Sunday, 25 April 2010
JAKARTA (SI) – Komisi I DPR diminta mengawasi pelaksanaan proses alih bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufty Makarim menilai,sejauh ini DPR tidak memperlihatkan upaya maksimal dalam pengawasan proses alih bisnisTNI.
JAKARTA (SI) – Komisi I DPR diminta mengawasi pelaksanaan proses alih bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufty Makarim menilai,sejauh ini DPR tidak memperlihatkan upaya maksimal dalam pengawasan proses alih bisnisTNI.
Akibatnya, capaian pemerintah dalam melakukan proses alih bisnis tersebut tidak terpantau. Karena itu, dia meminta parlemen segera meminta laporan hasil capaian dari pemerintah. ”DPR hanya menganggap tugasnya selesai begitu ada produk legislasi, tapi progres dalam menjalankan proses ambil alih tidak terpantau,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Sementara itu,anggota Komisi I DPR Achmad Basarah mengakui komisinya belum melakukan evaluasi komprehensif terkait proses pengambilalihan bisnis TNI. Dia mengatakan,DPR hanya fokus pada isu kesejahteraan prajurit TNI dan persoalan alat utama sistem senjata (alutsista).Soal capaian pemerintah dalam pengambilalihan bisnis TNI belum pernah dibahas secara mendalam dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. ”Belum pernah ada evaluasi spesifik terkait proses pengambilalihan aktivitas bisnis TNI,”ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Yahya Sacawiria mengatakan, Komisi I baru akan meminta secara detail capaian proses alih bisnis tersebut pada rapat dengar pendapat pekan depan. ”Kita minta secara detail sampai berapa persen proses tersebut berjalan,”ujarnya. Seperti diketahui,Kementerian Pertahanan menyatakan telah resmi mengambil alih aktivitas bisnis TNI pada 11 Oktober 2009 lalu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Yahya Sacawiria mengatakan, Komisi I baru akan meminta secara detail capaian proses alih bisnis tersebut pada rapat dengar pendapat pekan depan. ”Kita minta secara detail sampai berapa persen proses tersebut berjalan,”ujarnya. Seperti diketahui,Kementerian Pertahanan menyatakan telah resmi mengambil alih aktivitas bisnis TNI pada 11 Oktober 2009 lalu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar