Rabu, 21 April 2010
GATOT SUBROTO,(Gala Media)- TNI AD masih belum mengubah aturan tentang peruntukan rumah dinas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI George Toisutta menegaskan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif.
GATOT SUBROTO,(Gala Media)- TNI AD masih belum mengubah aturan tentang peruntukan rumah dinas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI George Toisutta menegaskan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif.
Penegasan tersebut disampaikan George usai menghadiri serah terima jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dari Mayjen TNI Bambang Suranto, S.Sos. kepada Mayjen TNI Markus Kusnowo di Lapangan Melati Mekar, Seskoad Bandung, Selasa (20/4).
Menurut George, penempatan rumah dinas bukan oleh prajurit aktif merupakan pelanggaran. "Rumah dinas sejak dulu untuk prajurit aktif, aturannya tidak berubah. Namun, kita tetap ada kebijakan tertentu, terutama bagi purnawirawan yang hingga kini belum memiliki rumah," katanya kepada wartawan.
Kebijakan yang dimaksud adalah memberikan kesempatan menempati rumah dinas sampai purnawirawan bersangkutan mempunyai rumah. Sedangkan bagi purnawirawan yang sudah memiliki rumah, lanjutnya, harus keluar dari rumah dinas.
"Begitu juga keberadaan rumah dinas yang beralih tangan dan disewakan sehingga menjadi factory outlet, harus diproses hingga masa kontraknya habis. Apabila masa kontrak sudah selesai, tidak boleh diperpanjang lagi," tegas George.
Sementara itu, dalam sambutannya pada serah terima jabatan Komandan Seskoad, George mengatakan, Seskoad harus mampu melahirkan kader pimpinan TNI AD yang memiliki kapabilitas di bidang kecerdasan intelektual, emosional, dan spritual, serta memiliki moralitas dan etika keprajuritan.
"Kita harus serius dalam proses penyiapan sumber daya manusia prajurit karena berdampak sangat besar pada beberapa tahun ke depan," tegas Geroge pada acara yang juga dihadiri Komandan Kodiklat TNI AD, Letjen TNI Syaiful Rizal Psc., S.I.P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar