Selasa, 27 April 2010

Informasi Pertahanan Diperketat

Monday, 26 April 2010
JAKARTA(SI) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan memperketat informasi tentang pertahanan negara menyusul pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pembatasan itu tetap mengacu pada UU KIP No 14/ 2008. “Misalnya pembangunan kekuatan pokok minimal pertahanan dalam renstra 2010–2014. Hal ini dalam UU KIP semacam rahasia dan tidak bisa dibuka publik,”katanya seusai membuka Sidang Umum Legiun Veteran Se-ASEAN Ke-13 di Jakarta kemarin.
Purnomo mengungkapkan, berdasarkan Pasal 17 terkait informasi yang bisa membahayakan pertahanan negara, Kemhan berhak untuk melindungi.Karena itu, dalam waktu dekat akan ada inventarisasi informasi yang masuk kategori rahasia. “KIP memberikan proteksi kepada Kemhan dalam hal-hal tertentu tidak bisa dibuka untuk publik,”katanya Kerahasiaan informasi, jelas dia, juga berlaku pada anggaran pertahanan meskipun terbuka dibahas di DPR.
Namun ada beberapa hal yang tidak dapat diinformasikan kepada publik. Seperti cetak biru anggaran pembelian dan pembangunan alat utama sistem persenjataan (alutsista) “ Blue print beli berapa pistol atau lainnya.itu hal-hal yang tidak bisa dibuka,”katanya. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih mengatakan, seluruh informasi yang dikecualikan untuk dibuka telah dicantumkan dalam Pasal 17 UU KIP.
“Selain di Pasal 17, artinya bukan sesuatu yang dikecualikan,”ujarnya. Sementara terkait anggaran, Alamsyah mengungkapkan, di negara- negara demokratis manapun, informasi anggaran harus dibuka. Sebab, terkait dengan keuangan negara yang harus dikontrol oleh publik. Dia mengakui masih ditemui ketidaksiapan badan-badan publik untuk menjalankan UU tersebut, terutama dari sisi substansi informasi apa saja yang dikecualikan untuk dibuka. Karena itu, dia menyarankan kepada badan-badan publik yang belum mengetahui secara komprehensif terkait informasi yang dikecualikan tersebut untuk melakukan konsultasi dengan komisi. “Selain masih terkendala belum tersedianya pejabat pengelola informasi. Badan publik juga belum siap dari segi materi informasi. Kita harap ini segera dikonsultasikan ke komisi,”ujarnya.

Senada dengan itu, aktivis Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo mengatakan selain yang tercantum dalam Pasal 17 UU KIP proses pengecualian sebuah informasi itu tidak bisa dilakukan secara serampangan.Apalagi jika menyangkut dengan anggaran. “UU itu mengatakan anggaran harus terbuka.Itu prinsip dari UU tersebut,” katanya.

Karena itu, Agus menilai agak berlebihan jika TNI langsung menentukan soal anggaran pengadaan alutsista bersifat tertutup. Mengingat transaksi-transaksi jual beli persenjataan justru harus terbuka dan dilaporkan.“Kan lucu jika negara ini mengatakan tertutup, sementara negara tempat kita membeli senjata justru mengumumkan,” katanya. Dia melanjutkan, tidak mudah jika ternyata Kemhan dan TNI tetap berkeinginan untuk menjadikan anggaran pertahanan sebagai informasi tertutup. Informasi tersebut harus melalui uji konsekuensi dan kepentingan publik.
“TNI harus membuktikan jika anggaran tertutup akan lebih melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya,”katanya. Agus menilai,menjelang diberlakukannya UU KIP tersebut, masih terdapat pemahaman yang kurang komprehensif pada badan-badan publik.“Diharapkan semua badan publik termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI tidak membaca UU tersebut dengan sepotongsepotong,” tegasnya.
Kamis (22/4) lalu,Kapuspen TNI saat itu Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen mengatakan, salah satu informasi yang kemungkinan dikecualikan adalah anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Begitu juga dengan anggaran untuk gaji personelTNI. “Kekuatan personel prajurit itu rahasia.
Begitu diketahui jumlah gaji untuk prajurit berarti orang akan menganalisa jumlah personel, kita rugi.Melalui anggaran belanja senjata, bisa diketahui senjata apa yang kita beli,”katanya. Dia juga meminta agar media selektif untuk memberitakan informasi- informasi yang terkait dengan pertahanan negara.TNI berhak menuntut pihak yang membuka informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara. (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog