Pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY) melalui keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pecan lalu. “Minggu kemarin pulang dari Tampaksiring sudah diajukan. Sekarang sudah ditandatangani,” ujar Menko Pulhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin.
Panitia seleksi calon anggota KY yang akan bertugas memilih tujuh komisioner KY periode 2010-2015 diketuai oleh Dirjen Hak Asasi manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Untuk wakil ketua dipilih Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud, dan praktisi hukum senior Indriyanto Seno Adji. Sedangkan sekretaris adalah Tajum, Sekretaris Dirjen HAM Kemenkumham.
Untuk anggota dipilih 15 perwakilan dari berbagai unsure pemerintah, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Mewakili tokoh masyarakat adalah Komaruddin Hidayat, Muji Sutrisno, dan wartawan senior Maria Hartiningsih. Sedangkan anggota lainnya mewakili pemerintah adalah Deputi Menkopolhukam Bidang Hukum Kementerian Pertahanan Laksda TNI Henry Willem, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Suparta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Hamzah Tadja, Deputi Sekretaris Bidang Hukum Sekretaris Kabinet Iman Santosa, Staf Ahli Menkumham Ramly Hutabarat.
Anggota lainnya mewakili praktisi dan akademisi hukum adalah Luhut Pangaribuan, Fred Tambunan, Muchyar Yara, Andi Hamzah, Satya Arinanto dan Patorang Halim.
Pansel calon anggota KY tersebut akan bekerja sesuai masa waktu diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY untuk menjaring dan memilih anggota KY dari masyarakat.
Pansel KPK
Sementara itu, pansel pimpinan KPK untuk menggantikan Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Djoko, saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono. Sepuluh nama pansel pimpinan KPK tersebut sudah diajukan pada Senin 26 April 2010 dan segera dikeluarkan keppresnya oleh presiden.
Djoko mengakui pansel pimpinan KPK yang diajukan kepada Presiden itu diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurutnya, pansel pimpinan KPK tidak akan tergaggu independensinya meski diketuai oleh seorang menteri. “Itu kan terdiri atas tokoh masyarakat, LSM, praktisi, masak mereka mau didikte? Ini sangat variatiflah.” Ujarnya.
Djoko mengatakan sepuluh nama pansel pimpinan KPK yang diajukan kepada Presiden tersebut diantaranya ada yang berasal dari anggota pansel sebelumnya.
Untuk anggota dipilih 15 perwakilan dari berbagai unsure pemerintah, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Mewakili tokoh masyarakat adalah Komaruddin Hidayat, Muji Sutrisno, dan wartawan senior Maria Hartiningsih. Sedangkan anggota lainnya mewakili pemerintah adalah Deputi Menkopolhukam Bidang Hukum Kementerian Pertahanan Laksda TNI Henry Willem, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Suparta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Hamzah Tadja, Deputi Sekretaris Bidang Hukum Sekretaris Kabinet Iman Santosa, Staf Ahli Menkumham Ramly Hutabarat.
Anggota lainnya mewakili praktisi dan akademisi hukum adalah Luhut Pangaribuan, Fred Tambunan, Muchyar Yara, Andi Hamzah, Satya Arinanto dan Patorang Halim.
Pansel calon anggota KY tersebut akan bekerja sesuai masa waktu diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY untuk menjaring dan memilih anggota KY dari masyarakat.
Pansel KPK
Sementara itu, pansel pimpinan KPK untuk menggantikan Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Djoko, saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono. Sepuluh nama pansel pimpinan KPK tersebut sudah diajukan pada Senin 26 April 2010 dan segera dikeluarkan keppresnya oleh presiden.
Djoko mengakui pansel pimpinan KPK yang diajukan kepada Presiden itu diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurutnya, pansel pimpinan KPK tidak akan tergaggu independensinya meski diketuai oleh seorang menteri. “Itu kan terdiri atas tokoh masyarakat, LSM, praktisi, masak mereka mau didikte? Ini sangat variatiflah.” Ujarnya.
Djoko mengatakan sepuluh nama pansel pimpinan KPK yang diajukan kepada Presiden tersebut diantaranya ada yang berasal dari anggota pansel sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar