JAKARTA (Suara Karya): Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan memberikan keleluasaan terhadap penyebaran informasi pertahanan dan keamanan, meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diberlakukan mulai 1 Mei 2010. TNI berkomitmen membatasi informasi pertahanan dan keamanan tersebut. "Dalam UU KIP, ada perkecualian untuk informasi pertahanan dan keamanan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen dalam acara pisah sambut Kapuspen TNI yang lama dan baru di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (22/4).
Mulai Kamis (23/4), Sagom akan menempati jabatan baru sebagai Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukkam. Kapuspen TNI akan dijabat Mayjen TNI Aslizar Tanjung yang sebelumnya menjabat Wakil Irjen TNI.
Menurut Sagom, TNI membatasi informasi yang dianggap bisa membahayakan negara, terutama untuk masalah pertahanan. Salah satu informasi yang dibatasi adalah jumlah personel maupun detil kekuatan TNI.
"Jadi, kalau kita jawab personel yang diterjunkan di perbatasan itu sekian batalyon, jangan dikejar jumlahnya berapa orang. Begitu juga ukuran seperti flight pesawat tempur," ucapnya.
Maksud dan tujuan pembatasan informasi, tutur dia menjelaskan, untuk melindungi kepentingan pertahanan. Jika detil kekuatan tempur diketahui pihak musuh, akan sangat berbahaya. "Kita bisa kalah sebelum perang," ucapnya.
Sementara itu, TNI meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan disiplin para prajurit TNI dari pangkat terendah hingga perwira tinggi. Pengawasan ini dilakukan, menyusul hiruk-pikuk makelar kasus (markus) yang sedang menggerogototi Direktorat Jenderal Pajak, Polri dan Kejaksaan Agung. (Feber S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar