Jakarta (Bali Post)
TNI Angkatan Laut menangkap kapal bermuatan 120.5 ton solar illegal di sekitar perairan laut Pulau Karimun. Juru Bicara TNI-AL Kolonel Laut Herry Setianegara di Jakarta, Rabu (28/4) kemarin mengatakan, sebanyak 120.5 ton solar itu ditemukan dalam lima kapal tanpa nama yang ditangkap unsure patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lobam dan Bintan, dari jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal-kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ternyata dari lima kapal itu ditemukan pula 120.5 ton solar illegal. Solar illegal itu disimpan di tendon-tandon minyak terbuat dari plastic dalam bak kapal dengan jumlah berbeda-beda. “BBM ini diduga akan dijual kepada kapal di tengah laut,” kata Herry. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti ditahan di Lantamal IV Tanjung Pinang untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menerima penyerahan barang bukti dan pelimpahan penyidikan kapal hasil tangkapan KRI KAKAP-811 selama seminggu ketiga bulan April ini sebanyak lima buah kapal.
Kelima kapal yang ditangkap terdiri atas kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Indonesia KM Dafa yang hendak menyelundupkan kayu hitam ke Malaysia.
TNI Angkatan Laut menangkap kapal bermuatan 120.5 ton solar illegal di sekitar perairan laut Pulau Karimun. Juru Bicara TNI-AL Kolonel Laut Herry Setianegara di Jakarta, Rabu (28/4) kemarin mengatakan, sebanyak 120.5 ton solar itu ditemukan dalam lima kapal tanpa nama yang ditangkap unsure patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lobam dan Bintan, dari jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal-kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ternyata dari lima kapal itu ditemukan pula 120.5 ton solar illegal. Solar illegal itu disimpan di tendon-tandon minyak terbuat dari plastic dalam bak kapal dengan jumlah berbeda-beda. “BBM ini diduga akan dijual kepada kapal di tengah laut,” kata Herry. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti ditahan di Lantamal IV Tanjung Pinang untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menerima penyerahan barang bukti dan pelimpahan penyidikan kapal hasil tangkapan KRI KAKAP-811 selama seminggu ketiga bulan April ini sebanyak lima buah kapal.
Kelima kapal yang ditangkap terdiri atas kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Indonesia KM Dafa yang hendak menyelundupkan kayu hitam ke Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar