Kamis, 10 Juni 2010 - 17:18 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Asisten Logistik Kasdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Arm Sudarto S.Ip, memimpin acara Sosialisasi Peraturan Penghunian Rumah Dinas kepada para Danplek di wilayah Kodam Jaya bertempat di Aula Sudirman Makodam Jaya Jl. Mayjen Sutoyo no.5 Cililitan Jakarta Timur, Kamis (10/06).
JAKARTA (Pos Kota) – Asisten Logistik Kasdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Arm Sudarto S.Ip, memimpin acara Sosialisasi Peraturan Penghunian Rumah Dinas kepada para Danplek di wilayah Kodam Jaya bertempat di Aula Sudirman Makodam Jaya Jl. Mayjen Sutoyo no.5 Cililitan Jakarta Timur, Kamis (10/06).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Zeni Kodam Jaya Kolonel Czi Ivo Irianto Betekeneng, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Inf Ruminta, Kakumdam Jaya yang diwakili oleh Kasi Dukkum Kumdam Jaya Mayor Chk Epi Susanto SH, serta 48 Danplek KPAD jajaran wilayah Kodam Jaya.
Aslog Kasdam Jaya menyampaikan sesuai Surat Telegram Kasad nomor : ST/2026/2009 tgl 21 Desember 2009 bahwa masa berlaku Surat Izin Penempatan (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan selain itu Surat Telegram Kasad nomor : ST/331/2010 tgl 8 Maret 2010 yang menyatakan bahwa penertiban rumah dinas dan pemurnian pangkalan tetap dilanjutkan secara terukur serta dilaksanakan sesuai dengan tahapan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku dan juga Peraturan Menteri Pertahanan nomor : 30 tahun 2009 yang menyatakan bahwa anggota mutasi kedaerah atau instansi, diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia.
Berhenti atas kemauan sendiri harus meninggalkan rumah negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP), dan anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat serta melanggar larangan penghunian rumah negara harus meninggalkan rumah negara yang dihuni selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP).
Aslog Kasdam Jaya sebelum mengakhiri pengarahannya juga menyampaikan bahwa undang-undang Agraria yang perlu diketahui oleh penghuni berdasarkan Kepres 32/1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan asal Konversi Hak-Hak Barat pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi Hak Barat yang jangka waktunya akan berakhir selambatnya-lambatnya pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA No.5/tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang dalam hal ini TNI AD. (pendam jaya/syamsir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar