Mengwitani, Denpost
Sejak kasus perampokan ala ninja terungkap, aparat Polres Badung terus berkoordinasi intensif dengan Denpom IX/3 Denpasar atas keterlibatan, tersagka kopda Mustahan , anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana. Hal itu dikuatkan lagi dengan ditemukannya jam tangan hasil rampokan di vila Sukun, Abiansemal.
”Jam tangan itu sudah diamankan petugas Denpom. Rencananya dalam waktu dekat kami pinjam (bon) Mustahan untuk diperiksa di Polres Badung agar cepat tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Soma Adnyana didampingi Kanit Buser Iptu Beny, minggu (13/6) kemarin.
Di samping itu, keterangan Mustahan sangat diperlukan, karena tersangka Agus dan Udin selalu menuding oknum tentara berpangkat kopda inilah sebagai beking mereka. Selain itu, Mustahan dan Eki yang tahu persis aksi mereka selama ini.
” Untuk membuktikan pengakuan Udin dan Agus, makanya kami akan cek silang dengan pengakuan Mustahan agar semuanya jadi jelas,” tegas AKP Soma.
Rencana pengembangan kasusnya masih berlanjut. Iptu Beny akan memburu Eki ke Lombok, termasuk barang buktinya. Berhubung Mustahan yang tahu persis kemana hasil rampokan itu dijual, rencananya oknum tentara ini juga dibawa ke Lombok. ”Kan Cuma dia (Mustahan) yang tahu, makanya kami perlukan dia sebagai penunjuk jalan. Ya mudah-mudahan bisa langsung menangkap Eki,” kata Iptu Beny.
Saat ini Polres Badung menahan tiga anggota komplotan perampok ala ninja yakni tersangka Udin, Agus dan Ferdi. Sedangkan tersangka Mustahan ditahan di Denpom IX/3 Udayana. Tersangka lainnya yakni Niko dan Efendi telah diserahkan ke Poltabes Denpasar karena mereka belum pernah menjambret di wilayah Badung.
Barang hasil rampokan mereka, sebagian besar sudah dikirim ke Lombok oleh Mustahan. Dari pengakuan Agus dan Udin. Mustahan dituding sebagai aktor intelektual dalam kasus perampokan yang meresahkan masyarakat dan warga negara asing di Bali itu.
Sejak kasus perampokan ala ninja terungkap, aparat Polres Badung terus berkoordinasi intensif dengan Denpom IX/3 Denpasar atas keterlibatan, tersagka kopda Mustahan , anggota Kompi Pengawal Kodam IX/Udayana. Hal itu dikuatkan lagi dengan ditemukannya jam tangan hasil rampokan di vila Sukun, Abiansemal.
”Jam tangan itu sudah diamankan petugas Denpom. Rencananya dalam waktu dekat kami pinjam (bon) Mustahan untuk diperiksa di Polres Badung agar cepat tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Soma Adnyana didampingi Kanit Buser Iptu Beny, minggu (13/6) kemarin.
Di samping itu, keterangan Mustahan sangat diperlukan, karena tersangka Agus dan Udin selalu menuding oknum tentara berpangkat kopda inilah sebagai beking mereka. Selain itu, Mustahan dan Eki yang tahu persis aksi mereka selama ini.
” Untuk membuktikan pengakuan Udin dan Agus, makanya kami akan cek silang dengan pengakuan Mustahan agar semuanya jadi jelas,” tegas AKP Soma.
Rencana pengembangan kasusnya masih berlanjut. Iptu Beny akan memburu Eki ke Lombok, termasuk barang buktinya. Berhubung Mustahan yang tahu persis kemana hasil rampokan itu dijual, rencananya oknum tentara ini juga dibawa ke Lombok. ”Kan Cuma dia (Mustahan) yang tahu, makanya kami perlukan dia sebagai penunjuk jalan. Ya mudah-mudahan bisa langsung menangkap Eki,” kata Iptu Beny.
Saat ini Polres Badung menahan tiga anggota komplotan perampok ala ninja yakni tersangka Udin, Agus dan Ferdi. Sedangkan tersangka Mustahan ditahan di Denpom IX/3 Udayana. Tersangka lainnya yakni Niko dan Efendi telah diserahkan ke Poltabes Denpasar karena mereka belum pernah menjambret di wilayah Badung.
Barang hasil rampokan mereka, sebagian besar sudah dikirim ke Lombok oleh Mustahan. Dari pengakuan Agus dan Udin. Mustahan dituding sebagai aktor intelektual dalam kasus perampokan yang meresahkan masyarakat dan warga negara asing di Bali itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar