Kamis, 17 Juni 2010

Sengketa TNI AU dan Warga Bojongkoneng Dimediasi DPRD

Rabu, 16/06/2010 - 19:55
BANDUNG, (PRLM).- Sengketa tanah antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dengan warga Bojongkoneng, Kel. Cempaka, Kec. Andir, Kota Bandung dimediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rabu (16/6). Sejumlah warga Bojongkoneng itu menuntut kejelasan status kepemilikan terhadap tanah tersebut.

Hadir pada pertemuan itu sejumlah warga Bojongkoneng beserta aparat pemerintahan setempat dan perwakilan dari TNI AU. Pertemuan Kedua belah pihak diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung beserta para anggota dewan lainnya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung.

Menurut Ketua RW 06 Bojongkoneng, Dede Junaedi, sengketa tersebut berawal ketika pada 2003 lalu, TNI AU menyatakan penguasaan terhadap daerah itu dengan alasan untuk ketahanan negara dan perlindungan terhadap warga. Pasalnya, pihak TNI AU melakukan perluasan landasan di daerah itu untuk pendaratan darurat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menilai, masalah itu masih perlu dikaji lebih lanjut. Dia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk memfasilitasi kedua belah pihak. “Namun, kami berharap agar masalah ini bisa diatasi dengan jalur musyawarah,“ katanya. (CA-01/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog