SELASA, 21 SEPTEMBER 2010, 12:31 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
VIVAnews - DPR menyetujui perjanjian bilateral tentang kerjasama teknik militer antara pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia. Sidang paripurna DPR menyepakati agar perjanjian bilateral itu perlu ditindaklanjuti melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden. "Menyetujui laporan Komisi I DPR RI terhadap pembahasan persetujuan antara pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama teknik militer," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, pimpinan sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa 21 September 2010.
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
VIVAnews - DPR menyetujui perjanjian bilateral tentang kerjasama teknik militer antara pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia. Sidang paripurna DPR menyepakati agar perjanjian bilateral itu perlu ditindaklanjuti melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden. "Menyetujui laporan Komisi I DPR RI terhadap pembahasan persetujuan antara pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama teknik militer," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, pimpinan sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa 21 September 2010.
Sebelum disetujui, Ketua Komisi I DPR Bidang Luar Negeri dan Pertahanan Mahfudz Siddiq menyampaikan laporan komisi mengenai pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas kerjasama teknik militer kepada sidang paripurna. Ada beberapa hal yang dinilai bisa menguntungkan Indonesia. Disebutkan, dengan adanya perjanjian kerjasama itu, Indonesia bisa melakukan diversifikasi sumber pengadaan peralatan utama sistem persenjataan atau alutisista bagi penyelenggaraan pertahanan negara.
Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan personel TNI. Keuntungan lain yakni mendorong peningkatan kemampuan industri strategis nasional di bidang pertahanan. "Diversifikasi sumber pengadaan alutisista harus dilakukan untuk memperkecil tingkat ketergantungan," kata Mahfudz. Maka itu, kata Mahfudz, perlu bagi Indonesia untuk mencapai tingkat kemandirian produksi alutisista nasional yang memadai demi mendukung kebutuhan penyelenggaraan pertahanan nasional.
Karena menilai pentingnya kerjasama itu, maka perlu dilanjutkan dengan produk hukum setingkat keputusan presiden. "Komisi I DPR RI menilai kerjasama ini merupakan kerjasama pemerintah tingkat teknik militer, dengan demikian kerjasama ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden," kata Mahfudz. Dengan demikian, paripurna telah menyetujui bahwa perlu dibentuk panitia kerja antara DPR dengan pemerintah guna mengkaji dan merumuskan klasifikasi kerjasama bilateral di bidang pertahanan kedua negara. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar