Kamis, 23 September 2010

Tiga Oknum TNI Perampok SPBU Lamteumen Dituntut Tiga Tahun

Wed, Sep 22nd 2010, 11:09
Pratu Apan Masih DPO
BANDA ACEH - Oditur Militer dari Oditurat Militer I-01 Banda Aceh menuntut masing-masing tiga tahun penjara terhadap tiga oknum TNI yang didakwa merampok SPBU Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, 18 Agustus 2009 senilai Rp 255.300.000. Sedangkan pelaku utama dalam aksi itu, Pratu Apan Heriyanto, belum ditemukan meski namanya sudah lama dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Oditur Militer Mayor Sus Jamingun SH MH dan Kapten CHK Yusdiharto SH membacakan tuntutan itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-01, Banda Aceh, Selasa (21/9). Dalam satu berkas tuntutan itu, terdakwa I adalah Pratu Hermanto (27), terdakwa II Pratu Ari Setiawan (24). Keduanya anggota Batalion 112 Aceh Besar. Sedangkan terdakwa III, Pratu Eko Saputra, merupakan anggota Batalion 111 Tualang Cut, Aceh Tamiang.

Sebelum sampai pada tuntutan tersebut, Yusdiharto membacakan keterangan para saksi, termasuk keterangan para terdakwa pada sidang sebelumnya. Pada intinya, fakta hukum yang terungkap adalah para terdakwa merencanakan perampokan di SPBU (pomp bensin) Lamteumen di rumah kos Pratu Apan Heriyanto di Kampung Laksana, Banda Aceh, Minggu, 16 Agustus 2009 sekira pukul 20.30 WIB.

Mereka sepakat merampok SPBU milik Nazaruddin alias Dek Gam itu pada 18 Agustus 2009 dini hari, karena pada hari itu libur, sehingga diperkirakan uang penjualan minyak di SPBU tersebut belum disetorkan ke bank. Rencana yang digagas dalam persekongkolan jahat itu akhirnya mereka wujudkan. Setelah melihat kondisi aman, mereka berempat di bawah pimpinan Pratu Apan Heriyanto datang dari Simpang AMD, dekat Kompi A Yonif 112/DJ Japakeh, Aceh Besar menuju SPBU itu menggunakan dua sepeda motor jenis RX King.

Para terdakwa tiba di SPBU itu sekira pukul 03.15 WIB. Sepeda motor diparkir di pinggir jalan. Kecuali terdakwa Ari Setiawan yang menggunakan helm standar, tiga terdakwa lainnya menggunakan sebo (kain penutup wajah). Ketiga terdakwa mengikuti Pratu Apan yang berjalan di depan membawa senpi laras panjang jenis SS, terdakwa Hermanto membawa sebilah rencong dan linggis, terdakwa Ari membawa sebilah pisau lipat berbentuk korek api, dan terdakwa Eko Saputra membawa sebilah clurit.

Mereka masuk ke dalam kantor SPBU dengan cara merusak jendela WC kantor menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menyergap dan mengancam enam karyawan SPBU yang menginap di kantor itu. Para perampok berhasil kabur setelah mengambil paksa uang Rp 255.300.000.

Pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, ketiga terdakwa mengambil uang masing-masing Rp 30 juta di rumah kos Pratu Apan di kawasan Kampung Laksana. Terdakwa Hermanto dan Eko Saputra, antara lain, membeli sepmor Yamaha Vixon di Showroom Yamaha dengan uang hasil rampokan itu. Sedangkan terdakwa Ari Setiawan membeli HP Nokia tipe N 73 seharga Rp 8 juta, membeli sebuah laptop Rp 6.500.000, dan Rp 20 juta lagi digunakan terdakwa untuk biaya cuti 18 hari ke Karawang, Jawa Barat, 4-22 Oktober 2010, dan sisanya dihabiskan untuk foya-foya.

Sedangkan Pratu Apan, berdasarkan surat keterangan dari Danyonif 112/DJ, sudah meninggalkan kesatuan tanpa izin, sejak 18 Desember 2009. Meski berstatus DPO, sekaligus desertir, berkas tindak pidana terhadap lelaki asal Palembang itu sudah mulai disidangkan di Dilmil Banda Aceh sejak 5 Juli 2010 secara in absentia.

Berdasarkan fakta itu, oditur menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (2) ke-2 KUHPidana. Selain dituntut masing-masing tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelum vonis majelis hakim, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer.

Usai pembacaan tuntutan itu, hakim ketua Mayor CHK Waluyo SH menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah mengerti putusan itu. “Siap, sudah mengerti,” jawab para terdakwa serempak. Sedangkan kuasa hukum para terdakwa, Mayor SUS Merkusino SH, didampingi rekannya, Lettu CHK Beni Kurniawan, menyatakan akan melakukan pleidoi (pembelaan) tertulis terhadap tuntutan itu. Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (27/9).

Dihukum lima tahun
Sebelumnya, majelis hakim yang sama menghukum angggota Kodim Sabang, Kopda Kusmadi lima tahun penjara, denda Rp 800 juta atau diganti pidana penjara (subsider) empat bulan kurungan, serta dipecat. Itu karena, terdakwa terbukti menyimpan ganja seberat 5.343 kilogram. Kuasa hukum terdakwa, Beni Kurniawan meyatakan banding ke Dilmil Tinggi Medan terhadap putusan itu. Sedangkan Oditur Jamingun dan Yusdiharto yang kemarin juga menuntut terdakwa lima tahun penjara, menerima putusan itu. (sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog