Senin, 27 September 2010

Presiden Harus Pertegas Bantuan TNI Soal Teroris


Minggu, 26 September 2010 16:38 WIB
Tersangka teroris Medan ketika tiba di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, presiden harus membuat aturan yang jelas soal koordinasi terkait keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Sangat perlu, dibuat undang-undang tugas pembantuan yang mengatur tugas dan fungsi TNI dalam penanganan terorisme, namun jika memang dirasakan mendesak peraturan presiden pun bisa dilaksanakan," kata saat dihubungi TEMPO, Ahad (26/9).

Menurut dia, aturan yang dibuat itu harus disertai tanggung jawab pihak TNI. "Itu agar rambu-rambu tugas dan fungsi TNI jelas," ujarnya. Untuk itu, Presiden harus juga secapatnya memanggil Kepala Kepolisian untuk mengetahui urgensi dan kebutuhan penanganan terorisme di Indoensia. Sebab kepolisian yang paling tahu urgensi apakah TNI perlu dilibatkan atau tidak. Presiden juga perlu menanyakan apakah kepolisian masih sanggup menangani terorisme tanpa TNI atau sebaliknya.

"Jika Kepala Kepolisian menyatakan tidak mampu, maka presiden bisa menerbitkan aturan untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme," ujarnya. Awal pekan lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, kepada TEMPO mengutarakan, bahwa memang ada rencana untuk memasukan peran TNI dalam satuan tugas penindak anti teror. Koordinasinya hanya berbentuk memperkuat. "Namun harus sesuai ancaman."

Menurut Ansyaad kedua undang-undang, yakni UU TNI dan UU kepolisian mengatur kemungkinan untuk adanya permintaan tugas pembantuan TNI. Selain itu, dalam BNPT nantinya juga diisi oleh satuan tugas lain, seperti pencegahan yang diisi oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial.
SANDY INDRA PRATAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog