Minggu, 19 September 2010

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

SABTU, 18 SEPTEMBER 2010 18:51 WITA 1105 HITS
Polres Palopo Tahan Anggota Polres Lutim
PALOPO -- Penanganan kasus pengeroyokan Pratu Febri, anggota TNI Kompi Senapan C 721 Andi Makkasau Palopo, masih bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Palopo. Polres Palopo telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah polisi yang bertugas di Polres Luwu Timur.

Tersangka adalah Bripda Eko dan Imran alias Irra. Polisi sebenarnya telah memeriksa empat orang terkait pengeroyokan yang menimpa anggota satuan Kompi Senapan C 721 Andi Makkasau, Pratu Febri. Namun, Asbar dan Batao masih berstatus saksi. Kapolres Palopo, AKBP Trijan Faisal, yang ditemui siang kemarin, Jumat, 17 September membenarkan penahanan anggota Polres Lutim di Kantor Polres Palopo.

"Memang benar ada kita tahan dan sementara diproses, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kasat Reskrim," ujar Trijan. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Buang, menuturkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kami tegaskan tidak ada pengecualian dalam penanganan kasus ini, anggotapun kita tahan kalau bersalah," tegasnya.

Sekadar diketahui kasus ini terjadi satu hari setelah lebaran Idul Fitri. Pratu Febri dikeroyok di seputaran Pongsimpin Latuppa Kota Palopo saat pulang dari silaturahmi di rumah salah seorang kerabatnya. Pelaku pengeroyokan diketahui sebagai warga setempat. Pengeroyokan itu diduga terjadi karena kesalah pahaman antara Pratu Febri dengan kelompok pemuda warga setempat termasuk Bripda Eko.

Komandan Kodim 1403 Sawerigading, Letkol Inf Jannie Aldrin Siahaan, yang dihubungi belum dapat berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa salah satu anggota TNI di Palopo. "Saya masih diperjalanan kembali ke Palopo, sebentar baru dihubungi lagi yah," ujarnya singkat. (man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog