Jumat, 16 April 2010 01:33 WITA
Makassar, Tribun - Sersan Jumain, salah seorang oknum anggota TNI dari Kodam VII Wirabuana, ditangkap Satuan Reserse Polsekta Mamajang di Jl Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kamis (15/4) dini hari.
Makassar, Tribun - Sersan Jumain, salah seorang oknum anggota TNI dari Kodam VII Wirabuana, ditangkap Satuan Reserse Polsekta Mamajang di Jl Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kamis (15/4) dini hari.
Ribuan liter minyak tanah selundupan itu diangkut dengan mobil truk Dyna berwarna merah dengan nomor polisi DD 9871 D. Jumain ditangkap bersama Agus B, seorang sopir truk. Jumain diduga hendak menyelundupkan ribuan liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah tersebut diangkut dengan mobil truk dari Kabupaten Bone. Rencananya minyak tanah selundupan itu dijual ke pihak industri di Kota Makassar.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Mamajang AKP Kamaluddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan memberikan komentar lebih dalam tentang penangkapan tersebut.
"Karena dia anggota TNI, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Kodim," ujar Kamaluddin singkat kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Polsekta Mamajang. Kebetulan Kantor Polsekta Mamajang dengan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1408 Berdisi Sendiri (BS) berdampingan di Jl Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Informasi yang dihimpun, setelah diamankan di Kodim 1408/ BS, beberapa jam kemudian oknum tersebut diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Dempom) VII Wirabuana di Jl Jenderal Sudirman, Makassar. Dari pantauan Tribun, hingga kemarin sore, mobil truk yang ribuan mengakut minyak tanah selundupan itu masih terlihat di halaman Markas Denpom. Sejumlah aparat TNI terlihat menurunkan muatan truk tersebut. (ali)
Kapendam: Tak Ada Prajurit TNI Kebal Hukum
DIHUBUNGI terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII Wirabuana Mayor (Inf) Rustam Effendy mengatakan pihaknya pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Kami sementara ini masih melakukan pemeriksaan. Bila terdapat bukti-bukti pelanggaran yang kuat, oknum prajurit tersebut tentu akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena tidak satu pun prajurit yang kebal hukum," jelas Rustam melalui ponselnya.(ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar