Selasa, 13 April 2010
JAKARTA (Suara Karya): Panglima TNI, Djoko Santoso menyatakan, kekuatan terorisme patut diwaspadai karena berpotensi menjadi ancaman nyata terhadap keamanan dan stabilitas nasional. "Aksi terorisme perlu diwaspadai setiap saat oleh masyarakat dan aparat keamanan," kata Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Senin (12/4).
Secara terpisah, Ketua RW 018 Kec Bekasi Timur mengeluarkan surat tentang permintaan agar masing-masing RT di RW 018 mengaktifkan kembali siskamling. Surat ini berdasarkan surat dari Danramil Bekasi Timur, 30 Maret 2010. "Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami pengurus RT 04/018 mengajak kepada seluruh warga untuk ikut berpartisipasi dalam rangka upaya antisipasi gangguan Kamtibnas dan bencana lingkungan di RW 018 Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur," demikian surat tersebut.
Sementara itu, Komandan Kodim 0507/Bekasi, Letkol TNI Steverly Parengkuan mengatakan, sikap proaktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban di lingkungan masing-masing. Namun begitu, tutur dia, Dandim 0507 Bekasi maupun jajarannya, termasuk Danramil Bekasi Timur belum pernah mengeluarkan surat permintaan agar setiap RT di Bekasi Timur mengaktifkan Siskamling Swakarsa.
"Terkait surat permintaan siskamling itu, kami tidak pernah mengeluarkannya. Saya sudah cek ke Danramil Bekasi Timur, dikatakan Danramil, tidak pernah mengeluarkan surat itu," ujarnya. Surat permintaan Ketua RW 018 Kecamatan Bekasi Timur yang merujuk pada Surat Danramil, dikatakan Parengkuan, tidak memiliki dasar. Sementara itu, pihak Polri menilai, surat perintah dari Komandan Koramil yang ditujukan kepada lurah-lurah (kepala kelurahan) untuk menggalakan (kembali) sistem keamanan lingkungan, adalah suatu hal yang tidak lazim. Yang berwewenang mengeluarkan surat perintah kepada kepala kelurahan adalah camat karena kepala kecamatan itu merupakan atasan langsung lurah.
"Biasanya camat mengirim surat ke lurah-lurah. Seperti apa perintahnya, tergantung kepentingannya," kata Kasubid Penerangan Umum Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub menjawab Suara Karya di Mapolda, Senin (12/4).
Mahbub yang juga mantan Kapolsek Metro Kramat Jati Jakarta Timur mengatakan, tingkat kecamatan mempunyai lembaga koordinasi yang disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau sering disebut Muspika. Muspika terdiri dari Camat, Komandan Koramil (Danramil) dan Kepala Polsek (Kapolsek).
Masing-masing lembaga, kata Mahbub, mempunyai fungsi masing-masing. Misalnya, kecamatan mengurusi adminstrasi kependudukan dan sospol di tingkat kecamatan, koramil bertanggung-jawab teritorial dan polsek memegang kendali keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setiap bulan Camat, Danramil dan Kapolsek mengadakan pertemuan dipimpin Camat. "Biasanya setiap bulan ada koordinasi antara Camat, Danramil dan Kapolsek untuk membahas hal yang berkembang," katanya. Kalaupun Danramil atau Kapolsek mengeluarkan surat, biasanya ditujukan ke camat dan lurah-lurah mendapat tembusan.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, mestinya Danramil mempunyai kewenangan sendiri. "Saya kira kembalikan ke fungsi masing-masing. Apa Danramil berwenang memerintah lurah," katanya. (Sadono/Feber S)
JAKARTA (Suara Karya): Panglima TNI, Djoko Santoso menyatakan, kekuatan terorisme patut diwaspadai karena berpotensi menjadi ancaman nyata terhadap keamanan dan stabilitas nasional. "Aksi terorisme perlu diwaspadai setiap saat oleh masyarakat dan aparat keamanan," kata Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Senin (12/4).
Secara terpisah, Ketua RW 018 Kec Bekasi Timur mengeluarkan surat tentang permintaan agar masing-masing RT di RW 018 mengaktifkan kembali siskamling. Surat ini berdasarkan surat dari Danramil Bekasi Timur, 30 Maret 2010. "Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami pengurus RT 04/018 mengajak kepada seluruh warga untuk ikut berpartisipasi dalam rangka upaya antisipasi gangguan Kamtibnas dan bencana lingkungan di RW 018 Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur," demikian surat tersebut.
Sementara itu, Komandan Kodim 0507/Bekasi, Letkol TNI Steverly Parengkuan mengatakan, sikap proaktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban di lingkungan masing-masing. Namun begitu, tutur dia, Dandim 0507 Bekasi maupun jajarannya, termasuk Danramil Bekasi Timur belum pernah mengeluarkan surat permintaan agar setiap RT di Bekasi Timur mengaktifkan Siskamling Swakarsa.
"Terkait surat permintaan siskamling itu, kami tidak pernah mengeluarkannya. Saya sudah cek ke Danramil Bekasi Timur, dikatakan Danramil, tidak pernah mengeluarkan surat itu," ujarnya. Surat permintaan Ketua RW 018 Kecamatan Bekasi Timur yang merujuk pada Surat Danramil, dikatakan Parengkuan, tidak memiliki dasar. Sementara itu, pihak Polri menilai, surat perintah dari Komandan Koramil yang ditujukan kepada lurah-lurah (kepala kelurahan) untuk menggalakan (kembali) sistem keamanan lingkungan, adalah suatu hal yang tidak lazim. Yang berwewenang mengeluarkan surat perintah kepada kepala kelurahan adalah camat karena kepala kecamatan itu merupakan atasan langsung lurah.
"Biasanya camat mengirim surat ke lurah-lurah. Seperti apa perintahnya, tergantung kepentingannya," kata Kasubid Penerangan Umum Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub menjawab Suara Karya di Mapolda, Senin (12/4).
Mahbub yang juga mantan Kapolsek Metro Kramat Jati Jakarta Timur mengatakan, tingkat kecamatan mempunyai lembaga koordinasi yang disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau sering disebut Muspika. Muspika terdiri dari Camat, Komandan Koramil (Danramil) dan Kepala Polsek (Kapolsek).
Masing-masing lembaga, kata Mahbub, mempunyai fungsi masing-masing. Misalnya, kecamatan mengurusi adminstrasi kependudukan dan sospol di tingkat kecamatan, koramil bertanggung-jawab teritorial dan polsek memegang kendali keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setiap bulan Camat, Danramil dan Kapolsek mengadakan pertemuan dipimpin Camat. "Biasanya setiap bulan ada koordinasi antara Camat, Danramil dan Kapolsek untuk membahas hal yang berkembang," katanya. Kalaupun Danramil atau Kapolsek mengeluarkan surat, biasanya ditujukan ke camat dan lurah-lurah mendapat tembusan.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, mestinya Danramil mempunyai kewenangan sendiri. "Saya kira kembalikan ke fungsi masing-masing. Apa Danramil berwenang memerintah lurah," katanya. (Sadono/Feber S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar